Pihak Polres Batang Panggil Pasangan Video Viral Tanpa Izin

Yuli S. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 655 dibaca
Bisik.id
Pihak Polres Batang Panggil Pasangan Video Viral Tanpa Izin

Gambar atau konten salah?

Video syur muda mudi yang juga sepasang kekasih di Batang menjadi viral di berbagai platform sosial media. Video tersebut menampilkan pasangan muda yang tampak akrab, namun tidak disadari akan menyebar luas. Setelah video beredar, pihak kepolisian memanggil kedua pemeran untuk diperiksa.

Pasangan tersebut berinisial SE (26) dan TA (18), keduanya berasal dari Kabupaten Batang. Mereka mengaku bahwa rekaman itu semula dibuat untuk keperluan pribadi dan tidak dimaksudkan untuk publik. Meski begitu, video itu akhirnya tersebar tanpa izin.

Unit PPPA Satreskrim Polres Batang segera menghubungi keduanya. Pada 21 April 2026, di kantor Polres Batang, Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menyatakan: "Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Maulidya, saat ditemui di kantornya, Selasa (21/4/2026).

Penyelidikan lebih lanjut akan menelusuri kronologi kejadian secara utuh. Maulidya menambahkan: "Penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan, terutama jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam distribusi konten tanpa izin," jelasnya. Ia juga menegaskan: "Semua akan didalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran," tambah Maulidya.

Kepolisian menegaskan bahwa penyebaran konten pribadi tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menyatakan: "Jika memenuhi unsur pidana, pihak yang ikut menyebarkan juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.

Video tersebut mulai beredar luas pada Sabtu (18/4). Awalnya, penyebaran diduga terjadi melalui aplikasi perpesanan, kemudian meluas ke berbagai platform media sosial. Meskipun direkam untuk kepentingan pribadi, rekaman itu tidak disetujui salah satu pihak sebelum dipublikasikan.

Kantor Polres Batang menegaskan bahwa penyelidikan akan mencakup pencarian bukti distribusi dan potensi keterlibatan pihak ketiga. Mereka menyiapkan proses hukum sesuai ketentuan UU ITE. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi.

Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran tentang privasi dan regulasi digital. Penyebaran rekaman pribadi tanpa izin dapat menimbulkan keresahan publik dan menimbulkan konsekuensi hukum. Kepolisian terus menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan keadilan.

Video syur mudaPolres BatangPenyebaran konten pribadiUU ITEKeterlibatan pihak ketigaKesadaran privasi

Komentar

Memuat komentar...