Pimpinan PFII Ditunjuk Langsung Prabowo, Tanpa Uji DPR
Gambar atau konten salah?
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, mengungkapkan bahwa pemimpin Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan langsung ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Proses penunjukan ini tidak melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR. Hingga saat ini, belum ada nama yang dibahas untuk posisi tersebut.
"Belum, belum ada sama sekali calon, sama sekali belum. Itu nanti akan ditentukan oleh Presiden," kata Hekal setelah rapat paripurna pengesahan RUU PFII di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2026.
Selain gubernur, pemerintah juga akan membentuk Dewan Pertimbangan PFII. Dewan ini setidaknya akan beranggotakan unsur dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan berpotensi melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PFII ditargetkan segera beroperasi setelah Menteri Keuangan menerima proposal kawasan yang memenuhi persyaratan dan menetapkannya melalui Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, pemerintah masih mengkaji beberapa lokasi, termasuk di Pulau Bali.
Hekal menambahkan, Danantara diproyeksikan menjadi investor utama dalam pembangunan awal PFII. Danantara juga telah bekerja sama dengan mantan pimpinan Dubai International Financial Centre (DIFC) sebagai konsultan dalam penyusunan konsep PFII.
Soal pendanaan, Hekal mengatakan modal awal pembangunan kawasan PFII direncanakan berasal dari Danantara, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Salah satu investor utama yang diharapkan kan adalah Danantara yang sekarang bekerja sama dengan mantan Dirut daripada Dubai Investment International Financial Center yang menjadi konsultan utama juga terhadap gagasan kita di sini, dan kita berharap bisa segera diwujudkan," tutur Hekal.
APBN hanya disiapkan untuk menjaga operasional lembaga negara di dalam kawasan tersebut, seperti pengadilan, hakim, dan kelembagaan lainnya agar semuanya tetap berjalan secara independen apabila diperlukan.
"Permodalan awal sementara rencananya dari Danantara. Yang kita bikin ruang itu adalah mungkin ada pendanaan dari APBN lebih untuk misalnya hakim. Kan harus independent juga gitu kan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hekal menjelaskan seluruh kegiatan bisnis di PFII nantinya menggunakan valuta asing dan investasinya akan dihitung sebagai Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, transaksi sehari-hari seperti membeli makanan atau minuman di dalam kawasan tetap menggunakan rupiah.
"Jadi instrumen keuangan yang boleh bertransaksi di PFI ini nanti pakai valuta asing, nanti kalau kecuali beli kopi, teh, makan-makan sehari-hari itu tetap rupiah yang dilakukan. Nah tapi untuk dia melakukan investasi nanti pakai valuta asing, dia nggak mengganggu perbankan yang ada di dalam negeri," tutupnya.
PFII dirancang sebagai kawasan finansial internasional yang beroperasi dengan valuta asing untuk investasi, sementara transaksi ritel tetap menggunakan rupiah. Pendanaan awal dari Danantara dan keterlibatan konsultan dari Dubai menunjukkan upaya pemerintah untuk menarik investasi asing tanpa mengganggu sistem perbankan domestik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BGN Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Anggaran MBG 2026 Terus Dikaji Ulang
Kemenperin Bantah PT Samwon Tutup Total di Indonesia
Ribuan Motor Listrik BGN Menganggur, Dicarikan Pemakai Baru
Lulus Akuntansi Tapi Bingung Sertifikat? Ini Solusinya
Pelatihan Coretax Siapkan Praktisi Pajak Hadapi Sistem Baru
