BGN Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Gambar atau konten salah?
Badan Gizi Nasional (BGN) berkomitmen untuk menyelidiki dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini menjadi prioritas bagi kepengurusan BGN yang baru terbentuk.
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Zainuri, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami permasalahan yang ada. BGN juga berencana untuk menata ulang SPPG yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut. "Terus terang kami akan pelajari dulu permasalahannya sambil kita konsolidasi ke dalam seperti apa, sehingga nanti masalah titik-titik yang sudah menjadi masalah ya, tentu harus kita tata ulang," ujar Zainuri dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Juli 2026.
Zainuri belum merinci skema penataan ulang SPPG yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ia mengaku baru dilantik sebagai eselon I BGN dan membutuhkan waktu untuk mempelajari kasus tersebut secara mendalam. "Seperti apa nanti penataannya, tentu kita harus bicarakan dulu. Saya melihat persisnya seperti apa sih, nanti perlu konsolidasi ke dalam terus terang," jelasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa temuan-temuan yang sedang diproses oleh Kejagung akan menjadi bagian dari upaya perbaikan yang dilakukan BGN. Pihaknya juga akan terus membangun komunikasi dengan Kejagung untuk memperbaiki tata kelola di masa depan. "Tentu apa yang menjadi kelemahan-kelemahan, temuan-temuan yang ada di Kejahatan Agung, itu menjadi bagian dari perbaikan kita ke depan. Itu intinya nanti. Tentu kami akan komunikasi terus. Apa yang menjadi kelemahan, apa yang menjadi temuan, apa yang menjadi penyimpangan termasuk pelanggaran hukum, itu menjadi bagian perbaikan kami ke depan di BGN," ucapnya.
Sebagai informasi, Kejagung saat ini tengah mendalami dugaan praktik jual beli titik SPPG yang menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Penyidik Kejagung telah menemukan adanya yayasan-yayasan yang secara kualifikasi sebenarnya tidak layak menjadi mitra BGN. Namun, yayasan tersebut bisa lolos berkat intervensi dari para tersangka.
Hingga saat ini, Kejagung belum membeberkan rincian mengenai dugaan praktik jual beli titik SPPG. Pasalnya, tidak semua yayasan atau titik SPPG yang bermasalah memiliki afiliasi langsung dengan tersangka dalam kasus ini. "Itu termasuk yang kita dalami. Termasuk jual-beli, maksudnya kan jual-beli adalah memberikan rekomendasi atau memberikan izin dengan menerima sesuatu, seperti itu. Itu termasuk objek yang utama yang kita dalami," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Juni 2026.
Kasus ini menyoroti praktik jual beli titik SPPG yang melibatkan oknum di BGN dan yayasan mitra. Kejagung terus mendalami modus operandi, termasuk pemberian rekomendasi atau izin dengan imbalan tertentu. BGN berjanji akan menata ulang sistem SPPG agar lebih transparan dan akuntabel ke depannya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
