PIP 2026: 19 Juta Siswa Dapat Bantuan, Perlu Periksa Status

Dian P. · 4 min baca · 3 bulan lalu · 219 dibaca
Bisik.id
PIP 2026: 19 Juta Siswa Dapat Bantuan, Perlu Periksa Status

Gambar atau konten salah?

Program Indonesia Pintar (PIP) akan terus berjalan pada tahun 2026. Siswa dari tingkat SD, SMP, dan SMA dapat memeriksa status mereka secara rutin lewat situs resmi untuk mengetahui apakah mereka termasuk penerima PIP tahun 2026.

Menurut data yang diposting di Instagram Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2025 PIP sudah disalurkan kepada 19.000.659 siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan agar mereka tidak putus sekolah dan dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Penerima PIP akan menerima uang tunai, akses pendidikan yang lebih luas, dan kesempatan belajar bagi siswa berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga kurang mampu. Pada tahun 2026, pemerintah menambah cakupan program dengan memasukkan tingkat TK dan PAUD, sehingga lebih banyak anak dapat terjangkau sejak dini.

Berikut rincian jumlah penerima PIP tahun 2026, mulai dari TK hingga SMA, beserta nominal bantuan per tahun:

  • TK: 888.000 penerima
  • SD: 10.360.614 penerima
  • SMP: 4.369.968 penerima
  • SMA: 1.935.774 penerima
  • SMK: 1.928.271 penerima

Setiap jenjang akan menerima bantuan yang berbeda. Jumlah ini berlaku untuk satu tahun penyaluran.

TK dan SD: Rp 450.000/murid/tahun

SMP: Rp 750.000/murid/tahun

SMA dan SMK: Rp 1.800.000/murid/tahun

Berikut kategori siswa yang berhak mendapatkan PIP, sesuai dengan laman resmi PIP Kemendikdasmen:

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Untuk memeriksa status PIP, siswa dapat menggunakan dua cara: melalui situs web atau aplikasi resmi. Berikut panduan singkatnya.

1. Melalui Laman SIPINTAR

Kunjungi situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 dan temukan kolom “Cari Penerima PIP”. Masukkan identitas siswa, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang dapat dilihat di Kartu Keluarga (KK). Setelah itu, verifikasi keamanan dengan mengisi kode captcha yang muncul di layar. Klik “Cek Penerima PIP”.

Jika muncul tulisan “SK Nominasi”, berarti siswa terpilih sebagai calon penerima. Namun, siswa tetap harus melakukan aktivasi di bank yang telah ditentukan. Untuk siswa SD dan SMP, bank yang dituju adalah BRI. Untuk siswa SMA dan SMK, bank yang dituju adalah BNI. Di wilayah Aceh, bank yang dituju adalah BSI.

Jika muncul tulisan “SK Pemberian”, artinya rekening sudah aktif dan dana akan dicairkan melalui rekening SimPel siswa.

2. Melalui Aplikasi PIP

Unduh aplikasi PIP Kemendikdasmen melalui Play Store. Pengguna App Store dapat menggunakan alternatif lain seperti situs web. Login menggunakan NISN dan data diri yang sesuai dengan NIK. Jika siswa termasuk penerima, sistem akan langsung masuk ke halaman utama. Klik menu “Saldo” dan status dananya akan muncul.

Berikut rincian nominal PIP pada tahun 2025, yang masih berlaku pada tahun 2026 untuk jenjang yang sama:

  • SD: Rp 450.000 per tahun – digunakan untuk seragam, alat tulis, tas, dan kebutuhan dasar lainnya.
  • SMP: Rp 750.000 per tahun – menyesuaikan kebutuhan buku, seragam, dan biaya pendukung belajar.
  • SMA dan SMK: Rp 1.800.000 per tahun – mencakup perlengkapan praktik, buku, dan biaya penunjang akademik lainnya.

Jika dana tidak cair, biasanya disebabkan rekening belum aktif. Berikut dua cara aktivasi rekening PIP: secara langsung atau melalui kuasa.

Aktivasi secara langsung

  1. Siapkan dokumen lengkap: KTP penerima PIP atau orang tua/wali, Kartu Keluarga, dan surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
  2. Datang ke bank penyalur:
    • BRI: untuk jenjang SD, SMP, Paket A dan B, SDLB, dan SMPLBB.
    • BNI: untuk jenjang SMA, SMK, Paket C, dan SMALB.
    • BSI: untuk seluruh siswa di Aceh.

Aktivasi melalui kuasa

  1. Siapkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTMJ) asli bermaterai yang ditandatangani oleh kuasa peserta didik.
  2. Fotokopi KTP kuasa peserta didik dan menunjukkan aslinya.
  3. Fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya.
  4. Surat rekomendasi aktivasi melalui kuasa dari kepala dinas pendidikan.
  5. Jika belum memiliki KTP, sertakan surat kuasa dan fotokopi KTP orang tua/wali penerima dan kartu keluarga. Jika sudah memiliki KTP, sertakan surat kuasa asli dan fotokopi KTP.

Setelah semua berkas lengkap, bank penyalur akan memproses aktivasi rekening. Setelah rekening aktif, penerima dapat menunggu dana disalurkan. Pastikan buku tabungan sudah tersedia di tangan penerima.

Dengan mengikuti panduan ini, siswa dapat memastikan status PIP mereka dan mengaktifkan rekening agar dana bantuan dapat cair tepat waktu. Program ini tetap menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pendidikan bagi anak-anak kurang mampu, sehingga mereka tidak terhambat oleh keterbatasan ekonomi.

Program Indonesia Pintar terus memperluas jangkauan dan menyesuaikan bantuan dengan kebutuhan setiap jenjang. Dengan dukungan keuangan dan akses pendidikan, harapannya siswa dapat melanjutkan studi tanpa hambatan, membuka peluang masa depan yang lebih baik.

Program Indonesia PintarPIP 2026Bantuan TunaiSiswa MiskinBank PenyalurKIPSimPelNISN

Komentar

Memuat komentar...