PIP 2026 Perluas Cakupan TK, PAUD: Cara Daftar Murid
Gambar atau konten salah?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai yang disediakan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Program ini bertujuan agar setiap anak dapat mengikuti pendidikan wajib selama 13 tahun tanpa terhambat biaya pendidikan. Pada tahun 2026, PIP diperluas cakupannya sehingga kini juga mencakup murid TK dan PAUD.
Untuk dapat menerima bantuan, seorang murid harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, murid harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau versi terbaru, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kedua, keluarga murid harus berada di kategori miskin atau rentan miskin. Selain itu, ada beberapa pertimbangan khusus yang dapat membuka peluang, antara lain:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berstatus yatim piatu atau anak panti sosial, panti asuhan, atau sekolah
- Terkena dampak bencana alam
- Sudah tidak bersekolah (drop out)
- Menderita kelainan fisik, korban wisuda, anak orang tua yang PHK, tinggal di daerah konflik, atau berasal dari keluarga terpidana
- Berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau memiliki lebih dari tiga bersaudara yang tinggal dalam satu rumah
- Terdaftar di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Setelah memenuhi kriteria tersebut, murid harus mendapatkan tanda “layak menerima bantuan” di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Tanda ini kemudian menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan dan pihak terkait untuk mengajukan permohonan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen. Jika murid belum terdaftar di Dapodik, langkah-langkah berikut dapat membantu:
- Jika tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), minta KKS dan ajukan ke dinas pendidikan.
- Jika tidak memiliki KKS, mintalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Ajukan KKS orang tua ke sekolah untuk proses verifikasi data.
Proses pendaftaran PIP pada dasarnya dimulai dari pihak sekolah. Oleh karena itu, orang tua disarankan mengunjungi bagian tata usaha sekolah untuk memulai prosedur.
Besaran bantuan PIP 2026 berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan dan semester. Berikut rincian lengkapnya:
- TK / PAUD – Rp 450.000 per murid per tahun.
- SD, SDLB, dan Paket A
- Kelas 1 semester ganjil: Rp 225.000
- Kelas 2–6 semester ganjil: Rp 450.000
- Kelas 1–5 semester genap: Rp 450.000
- Kelas 6 semester genap: Rp 225.000
- SMP, SMPLB, dan Paket B
- Kelas 7 semester ganjil: Rp 375.000
- Kelas 8–9 semester ganjil: Rp 750.000
- Kelas 7–8 semester genap: Rp 750.000
- Kelas 9 semester genap: Rp 375.000
- SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
- Kelas 10 semester ganjil: Rp 900.000
- Kelas 11–12 semester ganjil: Rp 1.800.000
- Kelas 10–11 semester genap: Rp 1.800.000
- Kelas 12 semester genap: Rp 900.000
Untuk memeriksa status penerimaan PIP, orang tua dapat menggunakan sistem SIPINTAR Enterprise. Cara cek statusnya adalah:
- Buka browser favorit (Google Chrome, Firefox, Opera, atau lainnya).
- Masuk ke SIPINTAR Enterprise.
- Scroll ke bawah sampai menemukan kotak “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Jawab pertanyaan perhitungan yang diminta, lalu klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Hasil status akan muncul otomatis.
Informasi ini penting bagi orang tua yang ingin memastikan anaknya mendapatkan bantuan pendidikan yang layak. PIP tidak hanya memberikan dana, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mengurangi beban biaya pendidikan bagi keluarga miskin. Dengan adanya PIP, diharapkan lebih banyak anak dapat melanjutkan pendidikan hingga tingkat SMA atau setara, tanpa harus khawatir tentang biaya sekolah. Penerimaan bantuan ini juga menandai langkah konkret pemerintah dalam mencapai target pendidikan nasional, khususnya bagi kelompok rentan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
