PIP Termin Kedua 2026: Cek Status lewat Kemendikdasmen

Maya K. · 3 min baca · 15 hari lalu · 178 dibaca
Bisik.id
PIP Termin Kedua 2026: Cek Status lewat Kemendikdasmen

Gambar atau konten salah?

Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi sorotan utama bagi orang tua dan siswa menjelang pencairan termin kedua pada 01 Mei 2026 hingga 30 September 2026. Program bantuan tunai pendidikan pemerintah ini ditujukan untuk anak-anak usia sekolah, antara 6 hingga 21 tahun, yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya agar mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan dan mencegah risiko putus sekolah.

Alokasi dana pada termin ini diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Dana tersebut ditujukan bagi anak-anak yang sudah mengaktifkan Surat Keputusan (SK) Nominasi dengan mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 10 Tahun 2025. Perubahan struktur kabinet juga menandai perubahan nama kementerian: Kemendikbud kini menjadi Kemendikdasmen. Akibatnya, alamat situs lama pip.kemdikbud.go.id tidak aktif dan dialihkan sepenuhnya ke situs resmi baru, https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

Berikut kriteria siswa yang berhak menerima bantuan PIP:

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:
    • keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
    • keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
    • berstatus yatim piatu atau yatim/piatu yang terdaftar di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan;
    • terkena dampak bencana alam;
    • yang sempat putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah;
    • mengalami kelainan fisik, korban musibah, atau orang tua yang terkena PHK;
    • berada di daerah konflik, keluarga terpidana, atau sedang berada di Lapas;
    • memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Untuk memudahkan masyarakat, pengecekan status penerimaan dana melalui sistem SIPINTAR kini dapat diakses secara mandiri lewat smartphone. Pastikan Anda sudah menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebelum memulai.

Cara cek PIP 2026 secara online

1. Melalui situs resmi Kemendikdasmen
Buka peramban di HP dan akses https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1. Gulir ke bawah hingga menemukan kolom “Cari Penerima PIP”. Masukkan NISN dan NIK siswa dengan benar. Setelah memasukkan kode captcha atau hasil perhitungan angka yang tertera di layar, klik tombol “Cek Penerima PIP”. Jika siswa terdaftar, data nama beserta status pencairan dana akan muncul secara otomatis.

2. Melalui aplikasi resmi PIP
Unduh aplikasi “PIP Kemdikbud” resmi melalui Google Play Store. Setelah terpasang, buka aplikasi dan klik “Masuk”. Masukkan NISN beserta data diri pelengkap yang diminta sistem. Jika siswa berstatus penerima, halaman aplikasi akan langsung menampilkan akun beserta informasi saldo dana bantuan.

Selain pengecekan mandiri, Anda juga dapat meminta bantuan pihak sekolah melalui operator sekolah yang memegang akses sistem SIPINTAR.

Rincian besaran saldo dana PIP 2026 per jenjang pendidikan

Besaran dana bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik. Berikut rincian per tahunnya:

  • TK & SD/SDLB/Paket A – Total per tahun: Rp 450.000. Khusus siswa baru & kelas akhir: Rp 225.000 (kelas 1 ganjil dan kelas 6 genap).
  • SMP/SMPLB/Paket B – Total per tahun: Rp 750.000. Khusus siswa baru & kelas akhir: Rp 375.000 (kelas 7 ganjil dan kelas 9 genap).
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C – Total per tahun: Rp 1.800.000. Khusus siswa baru & kelas akhir: Rp 900.000 (kelas 10 ganjil dan kelas 12 genap).

Solusi mengatasi kendala data tidak ditemukan

Ketika mencoba cek data PIP, terkadang laman susah diakses, mengalami gangguan, atau data penerima tidak ditemukan. Hal ini biasanya disebabkan oleh:

  • Perawatan sistem (maintenance) pada server pusat SIPINTAR.
  • Proses pembaruan berkala data penerima bantuan oleh kementerian.
  • Penyesuaian data internal terkait bantuan pendidikan siswa.

Jika menghadapi kendala tersebut, lakukan pengecekan ulang secara berkala pada jam-jam sepi akses. Jika masih tidak muncul, segera koordinasikan dengan pihak operator sekolah untuk memastikan bahwa data NISN dan NIK siswa sudah sesuai (sinkron) dengan data Dapodik.

Dengan mengikuti panduan ini, orang tua dan siswa dapat memastikan status penerimaan PIP 2026 dan mengetahui besaran dana yang akan dicairkan pada termin kedua. Program ini tetap menjadi jaminan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial.

Program Indonesia PintarPIP 2026KemendikdasmenSIPINTARKartu Indonesia PintarKartu Keluarga SejahteraNISN

Komentar

Memuat komentar...