PKB Kendaraan Listrik Kini Tidak Bebas, Namun Dapat Insentif
Gambar atau konten salah?
Permendagri No. 11 Tahun 2026 mengubah aturan pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebelumnya, kendaraan listrik tidak termasuk dalam objek PKB, sehingga tidak dikenai pajak tahunan. Peraturan baru menegaskan bahwa kendaraan listrik kini tidak lagi bebas PKB, namun masih dapat memperoleh insentif sehingga biayanya tetap lebih rendah.
Di Pasal 3 ayat (3) disebutkan lima jenis kendaraan yang tetap dikecualikan dari PKB. Pertama, kereta api. Kedua, kendaraan bermotor yang hanya dipakai untuk pertahanan dan keamanan negara. Ketiga, kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak. Keempat, kendaraan bermotor energi terbarukan. Dan kelima, kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan oleh peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Peraturan sebelumnya, Permendagri No. 7 Tahun 2025, secara jelas menyatakan bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan—termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya—dan kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi energi terbarukan, dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Dengan demikian, kendaraan listrik selama itu tidak kena pajak.
Namun, Permendagri No. 11 Tahun 2026 menambahkan ketentuan bahwa kendaraan listrik masih dapat memperoleh insentif. Pasal 19 mengatur bahwa bagi kendaraan listrik berbasis baterai, pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat dibebaskan atau dikurangi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 juga berhak atas insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Hal ini mencakup kendaraan yang telah dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik. Dengan begitu, meski tidak lagi bebas PKB, kendaraan listrik tetap dapat menikmati tarif yang lebih murah melalui mekanisme insentif.
Perubahan ini menegaskan bahwa pemerintah masih mendukung adopsi kendaraan ramah lingkungan, meski melalui pendekatan pajak yang berbeda. Kenaikan tarif PKB bagi kendaraan listrik diimbangi dengan pengurangan atau pembebasan melalui insentif, sehingga total beban pajak tidak meningkat drastis. Kebijakan ini juga menjaga konsistensi antara regulasi pajak kendaraan bermotor dan upaya pengurangan emisi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Operasi Patuh Lodaya 2026: Polda Jabar Terapkan ETLE
Inter Milan Target Marco Palestra, Harga 50 Juta Euro
Taylor Swift & Travis Kelce: Pernikahan Rahasia 3 Juli
Mahasiswa Tolak Berjabat Tangan Gubernur Sulawesi Tengah
Purbaya: Sell Indonesia Bukan Krisis Fiskal, Ekonomi Tetap Kuat
BPOM Luncurkan Regulasi, Pengawasan Gula Minuman Ketat
Ube Matcha Jadi Hits di Kafe Spesialis Jakarta 2025
