PMK 27/2026: OJK Tetap Independen Meski Anggaran Negara

Bambang W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 70 dibaca
Bisik.id
PMK 27/2026: OJK Tetap Independen Meski Anggaran Negara

Gambar atau konten salah?

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2026 mengatur tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan ini mulai berlaku 24 April 2026 dan menegaskan prosedur administratif terkait perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban anggaran OJK dalam kerangka keuangan negara.

Meski peraturan tersebut menambah langkah teknis, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak ada gangguan terhadap independensi OJK. Dalam keterangan tertulis pada 30 April 2026, Herman Saheruddin, Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, menegaskan:

Pengaturan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan.

Herman menambahkan bahwa aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan sektor jasa keuangan. Ia menekankan bahwa penguatan tata kelola anggaran merupakan bagian dari upaya membangun kredibilitas lembaga pengawas keuangan.

Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat. Hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan.

Dalam peraturan tersebut, ditekankan pemisahan yang jelas antara independensi kebijakan dan akuntabilitas administratif. Koordinasi yang diatur bersifat teknis dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya adalah memastikan konsistensi siklus anggaran dan standar pelaporan tanpa mengubah kewenangan OJK dalam menentukan arah kebijakan.

Herman menjelaskan bahwa pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional, di mana lembaga pengawas keuangan yang independen tetap menerapkan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang terintegrasi dengan sistem keuangan negara. Ia menegaskan bahwa:

Dengan demikian, penguatan tata kelola justru menjadi faktor yang memperkokoh independensi, bukan sebaliknya. Rencana kerja dan anggaran OJK tetap disusun oleh Dewan Komisioner dan dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 PMK Nomor 27 Tahun 2026 menyatakan bahwa anggaran OJK merupakan bagian dari anggaran bendahara umum negara (BUN) pada APBN. Penyusunan anggarannya dibahas OJK bersama DPR. Sebelum penyusunan dan penetapan anggaran, Dewan Komisioner OJK diharuskan melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan saat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahunan. Tujuannya adalah mengharmonisasikan program OJK dengan program pemerintah.

Selain itu, peraturan ini mengatur keterlibatan DJSPSK Kementerian Keuangan untuk menilai gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran, dan sumber dana OJK. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 27/2026.

Dengan demikian, OJK tetap menjaga kebebasan dalam pengambilan keputusan, sementara mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran terintegrasi dengan sistem keuangan negara. Langkah ini menegaskan bahwa tata kelola yang baik dapat memperkuat independensi lembaga pengawas sekaligus meningkatkan akuntabilitas publik.

Peraturan Menteri KeuanganOJKAnggaranIndependensiTata KelolaAPBNDewan KomisionerDJSPSK

Komentar

Memuat komentar...