Polri Tangkap Dua Tersangka Sabung Ayam di Mukomuko

Dani L. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 69 dibaca
Bisik.id
Polri Tangkap Dua Tersangka Sabung Ayam di Mukomuko

Gambar atau konten salah?

Di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, polisi menggerebek arena judi sabung ayam. Puluhan orang panik dan berlarian ketika arena judi sabung ayam dibuka. Lokasi judi berada di area perkebunan sawit, yang menurut warga menimbulkan ketakutan.

Setelah polisi menutup pintu gerbang, puluhan kendaraan diamankan. Dari semua yang diamankan, 2 orang ditetapkan tersangka. Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari laporan masyarakat yang resah. Mereka melaporkan aktivitas judi di Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko.

Ketika petugas melakukan pendataan, beberapa orang berusaha melarikan diri agar tidak terdeteksi. Namun, personel Sat Reskrim berhasil mengamankan beberapa individu dan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan antara lain: 1 geber, 6 ekor ayam adu, puluhan unit sepeda motor, 6 sungkup ayam, 5 kisau, 3 lembar karpet hijau, dan beberapa kendaraan yang dipasang garis polisi.

“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik mengamankan dua orang yang diduga terlibat sebagai pemilik ayam aduan, yakni W dan S yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Panji Nugraha, 22 Mei 2026.

Pihaknya menegaskan akan terus melakukan tindakan terhadap bentuk perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat melalui semangat responsif dan gerak cepat di lapangan,” jelas Panji.

Kasus ini menegaskan bahwa polisi di daerah tersebut bersikap proaktif. Mereka tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mengamankan bukti fisik yang kuat. Langkah ini menunjukkan upaya berkelanjutan untuk menekan praktik perjudian ilegal yang mengganggu ketertiban masyarakat.

arena judi sabung ayamPolisi Mukomukojudi ilegalbukti fisikpenyelidikan masyarakatkeamanan masyarakatproaktifpenegakan hukum

Komentar

Memuat komentar...