Prabowo Tegaskan Tegas Penuntutan Pengusaha Tambang Tanpa Izin
Gambar atau konten salah?
Presiden Prabowo Subianto menegaskan ketegasannya terhadap para pengusaha tambang yang tetap beroperasi meski izin usahanya telah dicabut. Ia menilai tindakan mereka sebagai penghinaan terhadap negara dan bangsa.
Dalam acara penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, Prabowo mengutarakan:
"Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun, si pengusaha itu dablek terus dia laksanakan tambang tanpa izin. Dia mentertawakan Republik Indonesia, dia meludahi pengorbanan mereka-mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia," ujar Presiden di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Ia menuntut Kejaksaan Agung menegakkan hukum terhadap pengusaha yang tidak mematuhi aturan negara. Presiden memerintahkan agar tidak ada pandang bulu dalam proses penuntutan.
"Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Dia tidak mau kerja sama, pidanakan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar," tegasnya.
Prabowo juga meminta semua lembaga negara agar tidak khawatir terhadap intimidasi yang mungkin dilakukan oleh para pengusaha. Ia menegaskan bahwa rakyat dan pemerintah bersatu dalam melindungi uang negara.
"Jangan khawatir. Dia (pengusaha) akan menggunakan segala alat, dia akan menggunakan uang yang mereka curi untuk membiayai gerakan-gerakan, nggak gentar kita. Rakyat, percayalah, rakyat bersama kita, rakyat bangga dengan kalian," tutur Presiden.
Keputusan Kejaksaan Agung menandai penyelesaian sejumlah denda administratif. Total uang yang diserahkan kepada negara mencapai Rp 11,42 triliun. Berikut rincian pengumpulan dana:
- Rp 7,23 triliun dari denda administratif di bidang kehutanan.
- Rp 1,96 triliun dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan Republik Indonesia.
- Rp 967,77 miliar dari penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026.
- Rp 108,57 miliar dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) atas penyetoran pajak pada 28 Februari 2026.
- Rp 1,14 triliun dari PNBP hasil denda lingkungan hidup.
Selain itu, Satgas Penanggulangan Korupsi dan Hukum (PKH) berhasil menguasai kembali kawasan hutan yang sempat disalahgunakan. Penguasaan kembali tersebut mencakup:
- 5,88 juta hektar hutan di sektor perkebunan sawit.
- 10.257 hektar hutan di sektor pertambangan.
Total lahan hutan konservasi yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan mencapai 254.780,12 hektar. Lahan lain yang diserahkan kepada kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, BPI Danantara, dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), mencapai 30.543,40 hektar.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi aset negara dari praktik ilegal. Penegakan hukum yang tegas dan pengembalian lahan hutan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keadilan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Alfin Setyo Tunggal Pemaafkan Pelaku Pencuri Uang Toko
Indonesia vs Kamboja di Piala AFF U-19 2026, Sabtu 13 Juni
Cucurella Tegaskan Tidak Pindah Chelsea, Bahagia di London
Elon Musk Jadi Miliarder Pertama Dunia Setelah IPO SpaceX
OKU Kirim Paket Sembako ke Korban Kebakaran Pasar Baru
Indonesia Raih Final Ganda Putri Australian Open 2026
Jember Pimpin 6,35% Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I
