Prabowo Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8% Maksimum

Bima J. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 122 dibaca
Bisik.id
Prabowo Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8% Maksimum

Gambar atau konten salah?

Presiden Prabowo Subianto telah menurunkan tarif potongan ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen. 8 persen kini menjadi batas maksimum komisi yang dapat dipotong oleh aplikasi.

Jika Gojek, Grab, atau aplikasi lain memungut tarif lebih tinggi, mitra driver masih belum tahu ke mana harus melaporkan. Pemerintah belum membuka posko aduan resmi, namun Garda Indonesia sudah memulai langkah sendiri. Mereka ingin “pasukan hijau” mendapat haknya dengan utuh.

Untuk memantau pelanggaran, Garda Indonesia membuka kanal pengaduan di laman gardaindonesia.or.id. Pengemudi dan masyarakat dapat mengirimkan bukti berupa tangkapan layar, foto rincian transaksi, atau dokumen lain yang menunjukkan pemotongan komisi di atas 8 persen. “Silakan masyarakat maupun rekan-rekan pengemudi ojol mengirimkan bukti‑bukti apabila menemukan adanya pemotongan di atas ketentuan. Semua laporan akan kami verifikasi secara ketat sebelum ditindaklanjuti,” ujar Igun kepada detikOto, Senin, 11 Mei 2024.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menambahkan bahwa data dan bukti yang telah diverifikasi akan diserahkan kepada lembaga kepresidenan, kementerian teknis terkait, serta aparat penegak hukum dan institusi berwenang lain untuk penanganan sesuai ketentuan hukum. “Setiap pungli tentu memiliki konsekuensi hukum. Karena itu kami berharap pemerintah benar-benar hadir melakukan penegakan hukum secara konkret apabila nantinya ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aplikator,” ungkapnya.

Selama 1–2 tahun terakhir, para pengemudi ojol sering menggelar demo di Jakarta dan sekitarnya. Mereka menuntut pengurangan fee aplikasi. Setelah belasan, bahkan puluhan kali protes, tuntutan mereka akhirnya didengar. Pada Hari Buruh International, Jumat, 1 Mei 2024, Presiden Prabowo mengumumkan Perpres baru. Ia menegaskan bahwa pengemudi akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, BPJS kesehatan, asuransi kesehatan, dan pembagian pendapatan yang kini minimal 92 persen bagi pengemudi, naik dari 80 persen sebelumnya.

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), aturan komisi 8 persen akan berlaku mulai Juni 2026. Pemanggilan terhadap para aplikator akan dilakukan dalam waktu dekat. “Mudah‑mudahan Juni (bisa diterapkan),” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Gedung BP Jamsostek, belum lama ini.

Dengan revisi tarif dan mekanisme pengaduan baru, pemerintah dan asosiasi ojol berupaya menegakkan regulasi. Namun, efektivitasnya masih menunggu implementasi dan penegakan hukum yang konkret.

Prabowo SubiantoTarif Ojek Online 8%Garda IndonesiaPasukan HijauBPJS KesehatanKemenakerPerpres

Komentar

Memuat komentar...