PT DSI Terlibat dalam Kebijakan Ekspor Satu Pintu SDA
Gambar atau konten salah?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas Sumber Daya Alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan diberlakukan secara bertahap dan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2027.
Perkenalan kebijakan ini dimulai pada 1 Juni 2026. Pada tahap pertama, Airlangga menyatakan bahwa kebijakan akan mencakup tiga komoditas: crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel. Ia menegaskan bahwa sistem Bea Cukai sudah mengatur prosedur ekspor tersebut.
Di dalam skema tersebut, terdapat empat pihak: eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. PT DSI harus dicantumkan sebagai co-exporter di sistem ekspor. "Khusus pada tahap awal, eksportir maupun pemilik barang diwajibkan melakukan registrasi melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter," ujar Airlangga saat Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) Tahun 2026 di Jakarta, 25 Mei 2026.
Airlangga menambahkan bahwa selama masa transisi, perusahaan masih dapat melakukan ekspor dengan mitra dagang masing-masing. Ia menegaskan pentingnya tidak ada manipulasi harga dalam transaksi. "Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari (2027)," jelasnya.
Kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor SDA. Airlangga menyebutkan bahwa selama ini terjadi selisih data perdagangan yang cukup besar. "Nah berdasarkan sementara ini kami selalu dalam negosiasi trade dengan berbagai negara contoh terhadap Amerika saja kita merasa bahwa kita punya defisit itu sekitar US$ 16-17 billion tapi di sana ditangkapnya US$ 20 billion, ada gap," tambahnya.
Ia juga menyoroti data perdagangan dengan China. "Kemudian kita ekspor dengan China itu dan juga impor China dari Indonesia datanya juga ada delta US$ 20-30 billion. Nah ini yang kita cari dengan PT DSI," lanjutnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menekan ketidaksesuaian data perdagangan dan meningkatkan transparansi ekspor SDA. Kebijakan ini diharapkan dapat menstabilkan harga dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
I Wayan Sutama: Dari Peternak Jadi Pengusaha Bengkel Mobil
Pemerintah Pertimbangkan Angkat KSPI Said Iqbal ke Kabinet
IHSG Turun 1,70%, Rupiah Jatuh Rp18.049, Tegaskan Kuat
PGN Layanan Mata Gratis: 300 Peserta Diperiksa Jakarta
Kementerian Energi Tinjau Penundaan Batu Bara China PT DSI
Prabowo Kunjungi Danantara untuk Fokus AI dan Robotik
Berita Terbaru
Rumor Nafkah Anak Rp500 Ribu Ditolak, Tuntutan Rp25 Juta
Surabaya Cerah Hari Ini, Suhu 26‑32°C, Waspada Panas
Herdman Pilih Ferarri Meski Cakupan Ringan Berdasarkan Profil
5 Juni 2026: Hari Baik untuk Kegiatan Adat dan Ritual Bali
Piala Dunia 2026: 48 Tim, 3 Tuan Rumah, Estadio Azteca
Sabar & Reza Raih Perempatfinal Indonesia Open di Istora
Jadwal Sholat Surabaya 5 Juni 2026: Mulai Imsak 04.05 WIB
Jonatan Christie Batalkan Alwi Farhan, Raih Papan Indonesia
Jadwal Salat Denpasar 05 Juni 2026: Subuh, Zuhur, Asar
Jakarta Menang di Short Course, Ade Jona Cita Olimpiade
