PT DSI Terlibat dalam Kebijakan Ekspor Satu Pintu SDA

Hendra M. · 2 min baca · 10 hari lalu · 46 dibaca
Bisik.id
PT DSI Terlibat dalam Kebijakan Ekspor Satu Pintu SDA

Gambar atau konten salah?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas Sumber Daya Alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan diberlakukan secara bertahap dan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2027.

Perkenalan kebijakan ini dimulai pada 1 Juni 2026. Pada tahap pertama, Airlangga menyatakan bahwa kebijakan akan mencakup tiga komoditas: crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel. Ia menegaskan bahwa sistem Bea Cukai sudah mengatur prosedur ekspor tersebut.

Di dalam skema tersebut, terdapat empat pihak: eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. PT DSI harus dicantumkan sebagai co-exporter di sistem ekspor. "Khusus pada tahap awal, eksportir maupun pemilik barang diwajibkan melakukan registrasi melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter," ujar Airlangga saat Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) Tahun 2026 di Jakarta, 25 Mei 2026.

Airlangga menambahkan bahwa selama masa transisi, perusahaan masih dapat melakukan ekspor dengan mitra dagang masing-masing. Ia menegaskan pentingnya tidak ada manipulasi harga dalam transaksi. "Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari (2027)," jelasnya.

Kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor SDA. Airlangga menyebutkan bahwa selama ini terjadi selisih data perdagangan yang cukup besar. "Nah berdasarkan sementara ini kami selalu dalam negosiasi trade dengan berbagai negara contoh terhadap Amerika saja kita merasa bahwa kita punya defisit itu sekitar US$ 16-17 billion tapi di sana ditangkapnya US$ 20 billion, ada gap," tambahnya.

Ia juga menyoroti data perdagangan dengan China. "Kemudian kita ekspor dengan China itu dan juga impor China dari Indonesia datanya juga ada delta US$ 20-30 billion. Nah ini yang kita cari dengan PT DSI," lanjutnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menekan ketidaksesuaian data perdagangan dan meningkatkan transparansi ekspor SDA. Kebijakan ini diharapkan dapat menstabilkan harga dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.

Ekspor satu pintuSumber Daya Alam (SDA)PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)CPOBatu baraFeronikelINSWTransparansi perdagangan

Komentar

Memuat komentar...