PT Harus Unggah RUPS Tahunan ke SABH Apindo Minta Penyesuaian
Gambar atau konten salah?
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menuntut semua Perseroan Terbatas (PT), termasuk Perseroan Tertutup, mengirimkan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan secara elektronik. Dokumen tersebut harus diunggah ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), sebuah platform yang dikelola oleh kementerian.
Peraturan tersebut mensyaratkan setiap PT menyerahkan akta notaris yang memuat persetujuan RUPS tahunan. Dokumen ini harus mencakup laporan keuangan, susunan dan remunerasi direksi serta komisaris, serta laporan kegiatan perusahaan. Semua data ini diharuskan tersedia secara online di SABH.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa dunia usaha masih memerlukan kepastian sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh. Ia menyoroti tiga isu utama: perlindungan data sensitif perusahaan, keamanan sistem SABH dari risiko kebocoran data, dan pembatasan akses terhadap informasi yang dilaporkan.
Shinta menambahkan, “Terkait implementasinya, dunia usaha melihat adanya sejumlah aspek yang perlu dipastikan terlebih dahulu agar kebijakan ini tidak menambah beban kepatuhan secara berlebihan.” Tanpa kepastian atas aspek-aspek tersebut, Apindo berpendapat bahwa kewajiban pelaporan berpotensi menambah beban administrasi bagi perusahaan.
Apindo juga menyoroti potensi tumpang tindih pelaporan dengan sistem yang sudah ada di kementerian atau lembaga lain. Karena itu, asosiasi pengusaha tersebut mendorong integrasi sistem agar perusahaan tidak menghadapi kewajiban pelaporan berlapis. Mereka meminta penerapan aturan dilakukan secara proporsional sesuai skala usaha dan tingkat risiko.
Untuk pelaku usaha kecil dan menengah, Apindo mengusulkan mekanisme pelaporan yang lebih sederhana, masa transisi yang lebih panjang, serta pendekatan pembinaan sebelum penerapan sanksi administratif. “Fokus awal kami mencakup isu-isu strategis yang secara langsung mempengaruhi cost structure, operational certainty, dan daya saing industri nasional,” ujar Shinta.
Untuk mengawal berbagai isu tersebut, Apindo berencana membentuk Task Force Debottlenecking. Tim ini akan bertugas mengidentifikasi hambatan regulasi, memetakan prioritas berdasarkan tingkat urgensi dan dampak ekonomi, serta menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah.
Sorotan serupa datang dari akademisi Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. Menurutnya, persoalan aturan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis pelaporan, tetapi juga tanggung jawab negara jika terjadi masalah di kemudian hari. “Jadi ada tanggung jawab negara, notaris. Bagaimana kalau terjadi kebocoran data, itu masalahnya,” ujar Trubus.
Ia mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban apabila data perusahaan yang dilaporkan melalui SABH mengalami kebocoran. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan siapa pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana mitigasi risiko dilakukan. “Ini berkaitan dengan manajemen risiko. Bagaimana risiko itu bisa diminimalkan atau bahkan dinolkan. Tapi kenyataannya kita belum sampai ke situ,” kata Trubus.
Trubus juga mempertanyakan penyamarataan kewajiban pelaporan antara perusahaan terbuka dan perusahaan tertutup. Menurutnya, kedua jenis badan usaha tersebut memiliki karakteristik yang berbeda. “Kalau perusahaan terbuka memang ada saham yang diperjualbelikan sehingga publik berhak mengetahui informasinya. Tapi perusahaan tertutup sebenarnya enggak perlu juga. Saya melihatnya jadi malah rumit juga. Ujung-ujungnya perusahaan tertutup seperti dipaksa untuk melaporkan itu semua,” ujarnya.
Selain substansi aturan, Trubus menilai masa transisi yang diberikan pemerintah relatif singkat. Menurutnya, sosialisasi kepada pelaku usaha masih perlu diperkuat sebelum kebijakan diterapkan secara penuh. “Menurut saya ini perlu disosialisasikan dulu. Jadi ada informasi publik yang utuh, ada komunikasi publik yang utuh juga, dan akhirnya edukasi publiknya. Sehingga nanti tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru. Mungkin perlu dikaji ulang dulu,” kata Trubus.
Dengan tenggat implementasi yang dijadwalkan berlaku pada 30 Juni 2026, Apindo berencana mengundang Kementerian Hukum untuk memberikan penjelasan langsung kepada pelaku usaha terkait ruang lingkup kewajiban pelaporan, mekanisme pelaksanaan, aspek keamanan data, hingga konsekuensi administratif yang akan diterapkan.
Menurut pelaku usaha, aturan tersebut bukan tidak dapat dijalankan. Namun sejumlah aspek teknis dan implementasi masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi perusahaan.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menuntut perusahaan untuk menyesuaikan proses pelaporan internal mereka dengan sistem digital baru. Tantangan utama terletak pada perlindungan data, keamanan sistem, dan keselarasan antara regulasi baru dengan sistem yang sudah ada. Keterlibatan asosiasi pengusaha dan akademisi menandakan adanya keinginan untuk memastikan transisi berjalan lancar dan tidak menambah beban berlebih bagi pelaku usaha, terutama yang berskala kecil dan menengah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Tutup 6.177, 0,08%; Hang Seng Turun 1,59% di Buka
BEI Luncurkan Reformasi Pasar Saham untuk Batasi Manipulasi
BEI Hadapi Kritik MSCI: Perbaiki Informasi Investor Asing
Investor Asing Minat, KEK Gresik, Kendal, Bintan Perluas
Jawa Tengah Jadi Hub Investasi & Logistik Internasional
Produksi Gula Dunia Naik 3,5% 2025/2026, Diprediksi Surplus
Berita Terbaru
