BEI Hadapi Kritik MSCI: Perbaiki Informasi Investor Asing
Gambar atau konten salah?
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghadapi kritik dari lembaga MSCI mengenai kesetaraan hak investor asing. Kritik tersebut menyoroti bahwa informasi perusahaan yang terdaftar di pasar modal Indonesia tidak selalu tersedia secara mudah dan lengkap dalam Bahasa Inggris. Pada 19 Juni 2026, Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan rencana tindak lanjut.
“Tentu setelah ini kami akan melakukan pertemuan lagi untuk melakukan klarifikasi atas beberapa poin yang menjadi concern,” ujar Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Masalah utama yang akan dibahas adalah ketersediaan informasi dalam Bahasa Inggris. Jeffrey menjelaskan bahwa menurut peraturan BEI, semua laporan keuangan emiten diwajibkan disampaikan dalam dua bahasa. Namun, MSCI menilai masih ada kekurangan.
“Nah itu informasi yang mana, sedangkan kan sesuai dengan peraturan bursa, seluruh laporan keuangan itu sudah harus disampaikan dalam dua bahasa. Jadi yang dimaksud itu, apakah ada informasi lain, apakah yang disediakan oleh bursa saja, atau yang disediakan juga oleh pihak-pihak lain di lingkungan pasar modal,” beber Jeffrey.
Ia menambahkan bahwa akan ada klarifikasi lebih lanjut mengenai siapa saja yang terlibat. “Apakah emiten, apakah anggota bursa, apakah itu juga yang termasuk, ya tentu itu akan kita klarifikasi,” ujarnya melanjutkan.
Jeffrey menegaskan bahwa catatan MSCI akan menjadi bahan evaluasi dalam reformasi pasar modal yang sedang berlangsung. “Catatan yang disampaikan oleh MSCI, tadi sekali lagi kita sampaikan bahwa banyak hal-hal positif yang dipertahankan, ya tetapi ada faktor-faktor yang diperlukan perbaikan, itu yang memang sedang kita lakukan dalam rangkaian reformasi pasar modal ini,” terang Jeffrey.
MSCI dalam laporan berjudul MSCI 2026 Global Market Accessibility Review mengidentifikasi enam kritik terhadap pasar modal Indonesia:
- Kesetaraan hak bagi investor asing karena informasi perusahaan dianggap tidak selalu tersedia secara mudah dan lengkap dalam bahasa Inggris.
- Terbatasnya transaksi efek menggunakan valuta asing (valas) karena belum ada pasar mata uang offshore yang efisien dan masih ada pembatasan di pasar valas domestik.
- Investor asing tidak diperbolehkan mengakses fasilitas overdraft.
- Fleksibilitas transfer aset dalam bentuk saham hanya diperkenankan dalam kondisi tertentu.
- Terbatasnya akses peminjaman saham atau stock lending dengan jangka waktu maksimal 90 hari.
- Pembatasan skema perdagangan short selling.
Dengan demikian, BEI berkomitmen untuk memperbaiki aspek-aspek yang menjadi perhatian MSCI. Rencana pertemuan lanjutan diharapkan dapat mengatasi kekhawatiran tersebut dan mendukung reformasi pasar modal yang sedang berlangsung.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Investor Asing Minat, KEK Gresik, Kendal, Bintan Perluas
Jawa Tengah Jadi Hub Investasi & Logistik Internasional
Produksi Gula Dunia Naik 3,5% 2025/2026, Diprediksi Surplus
BEI Tanggapi Penurunan Arus Informasi MSCI Indonesia
Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Kuartal III di Senin
Brent naik 51 sen, WTI 1,28$, kenaikan di tengah ketidakpastian geopolitik
Berita Terbaru
Lekooh: Warung Coto Makassar Modern di Jakarta Cikajang
BEI Hadapi Kritik MSCI: Perbaiki Informasi Investor Asing
Wapres Gibran Berbaur di Jemaah Gorontalo, Sambut PENAS 2026
BMKG: Gempa Magnitudo 7 di Sesar Kendeng Bukan Peringatan
ERRE & Urrechu Jakarta Ulang Tahun Pertama: Menu Baru
BRI KKB: Kredit Mobil Listrik 3% Flat Hingga 31 Agustus 2026
Brasil Imbang 1-1 vs Maroko, Siap Hadapi Haiti 2026
Marc Marquez Tercepat di Free Practice 1 Brno MotoGP 2026
