Puasa Tarwiyah Bisa Dipadukan dengan Qadha Ramadan di Bulan Dzulhijjah

Teguh A. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 186 dibaca
Bisik.id
Puasa Tarwiyah Bisa Dipadukan dengan Qadha Ramadan di Bulan Dzulhijjah

Gambar atau konten salah?

Puasa Tarwiyah, yang dilakukan pada tanggal 8 Dzulhijjah, adalah puasa sunnah yang memiliki keutamaan luar biasa. Banyak orang menganggapnya sebagai kesempatan untuk menambah pahala tanpa menambah beban kewajiban. Namun, bila seseorang masih memiliki utang puasa ganti atau qadha Ramadhan, muncul pertanyaan: apakah puasa sunnah ini dapat digabungkan dengan puasa wajib tersebut?

Penelusuran tidak menemukan bacaan niat khusus yang menggabungkan qadha Ramadhan dengan puasa Tarwiyah. Menurut laman Nahdlatul Ulama, bila seseorang berpuasa qadha pada hari puasa sunnah, ia tetap memperoleh pahala puasa sunnah tersebut meski hanya berniat untuk puasa qadha. Namun, sebagian ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.

Jika ingin melaksanakan puasa qadha Ramadhan pada hari Tarwiyah, cukup membaca niat puasa qadha Ramadhan. Berikut bacaan niatnya, yang diambil dari buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa karya Nur Solikhin:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.

Artinya: “Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala.”

Untuk niat puasa Tarwiyah, bacaan yang dapat dilafalkan secara khusus adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ تَرْوِيَةٍ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Aran Latin: Nawaitu shauma tarwiyatin sunnatan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: “Saya berniat puasa tarwiyah sunnah karena Allah.”

Apakah dapat menggabungkan niat puasa Tarwiyah dan qadha Ramadhan? Menurut sebagian ulama, jawabannya iya. Menyadur dari laman Nahdlatul Ulama, bila seseorang melaksanakan puasa qadha Ramadhan pada hari-hari yang dianjurkan berpuasa, pahala puasa sunnah tetap didapatkan. Fatwa yang disampaikan oleh Imam Al-Barizi (wafat 738 H) dan dinukil oleh Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1310 H) menjelaskan hal tersebut:

الصَّوْمُ فِي الْأَيَّامِ الْمُتَأَكَّدِ صَوْمُهَا مُنْصَرِفٌ إِلَيهَا، بَلْ لَوْ نَوَى بِهِ غَيْرَهَا حَصَلَتْ إلخ: زَادَ فِي الْإِيْعَابِ وَمِنْ ثَمَّ أَفْتَى الْبَارِزِى بِأَنَّهُ لَوْ صَامَ فِيْهِ قَضَاءً أَوْ نَحْوَهُ حَصَلَا، نَوَاهُ مَعَهُ أَوْ لَا

Artinya: “Berpuasa pada hari-hari yang dianjurkan secara otomatis akan memperoleh keutamaan khusus pada hari-hari tersebut. Bahkan jika seseorang berniat untuk berpuasa dengan niat lainnya, pahala dari keduanya tetap bisa didapatkan.”

Dalam kitab Al‑I'ab, Imam Al‑Barizi juga memberi fatwa bahwa:

“Jika seseorang melakukan puasa qadha' (Ramadhan) atau puasa lainnya pada hari-hari yang dianjurkan, maka pahala dari kedua puasa tersebut tetap bisa diperoleh, baik dengan niat puasa sunah maupun tidak.” (Hasyiyah I'anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al‑Fikr], vol 2, h 252)

Walaupun demikian, laman NU Online menyarankan agar orang yang memiliki utang puasa Ramadhan membayar utangnya terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa sunnah. Namun, bila ia baru teringat sebelum jadwal puasa sunnah seperti Tarwiyah, disarankan untuk membayar puasanya di hari tersebut.

Buya Yahya, dalam kajian di Channel Youtube Al‑Bahjah TV, menekankan bahwa bila seseorang mengerjakan puasa qadha di bulan Dzulhijjah (termasuk Tarwiyah), ia harus tetap mendahulukan puasa qadha. Hal ini karena puasa qadha Ramadhan adalah wajib, sedangkan puasa Dzulhijjah adalah sunnah. Ia berkata:

“Yang lebih baik adalah, bayar utangmu terlebih dahulu, karena bayar utang adalah puasa wajib. Dan puasa wajib pahalanya lebih gede,”

“Bagaimana niatnya? Anda niat bayar utang. Jangan digabung dengan niat (puasa sunnah), sebab niat puasa fardhu tidak boleh digabung dengan lainnya,”

Dengan demikian, jika seseorang ingin melaksanakan puasa Tarwiyah sambil menuntaskan utang puasa Ramadhan, ia dapat melakukannya dengan membaca niat puasa qadha Ramadhan saja. Namun, bila ia memilih untuk menunda pembayaran utang, ia sebaiknya menuntaskan utang terlebih dahulu karena itu merupakan kewajiban. Setelah utang selesai, ia dapat melaksanakan puasa Tarwiyah dengan niat yang sesuai.

Kesimpulannya, puasa Tarwiyah dapat digabungkan dengan puasa qadha Ramadhan, namun lebih baik menuntaskan utang terlebih dahulu. Pahala dari kedua puasa tetap didapatkan, baik dengan niat puasa sunnah maupun tidak, sesuai fatwa Imam Al‑Barizi. Ini memberi fleksibilitas bagi yang ingin menambah pahala tanpa menambah beban kewajiban.

Puasa TarwiyahPuasa Qadha RamadhanNiat PuasaFatwa Imam Al‑BariziUtang PuasaPahala PuasaLaman Nahdlatul Ulama

Komentar

Memuat komentar...