Purbaya: Potong Gaji Menteri, Tetap Defisit APBN < 3%

Wati N. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 76 dibaca
Bisik.id
Purbaya: Potong Gaji Menteri, Tetap Defisit APBN < 3%

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pandangannya tentang kemungkinan pemotongan gaji menteri dan anggota DPR RI. Ia menegaskan bahwa langkah ini dimaksudkan untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap di bawah 3%. Purbaya menyatakan tidak mengetahui apakah kebijakan tersebut akan berlaku bagi anggota DPR RI, namun ia tidak keberatan jika gaji menteri dipotong.

Wawancara berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin 06 April 2026. Ia menyatakan, “Kalau (potong gaji) DPR saya nggak tahu. Kalau menteri sih nggak apa-apa, tapi nanti kita lihat kebijakan presiden seperti apa,”. Purbaya menambahkan bahwa keputusan akhir berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam percakapan santai, Purbaya mengaku memiliki banyak uang dan menanggapi potongan gaji dengan candaan: “Nggak apa-apa (kalau gaji didpotong), kan banyak duitnya. Potong berapa misalnya?”

Ia juga memberikan perkiraan pribadi mengenai besarnya potongan. “Kayaknya 25%, mungkin. Belum, belum (belum ada pembicaraan resmi). Saya tebak kira-kira 25%,” tuturnya. Purbaya menegaskan bahwa angka tersebut belum final dan hanya prediksi semata.

Selanjutnya, Purbaya mengakui adanya pembicaraan mengenai potongan gaji menteri. Ia menegaskan, “Ada pembicaraan seperti itu tapi keputusan terakhirnya masih belum clear ya,”. Ia menekankan bahwa keputusan akhir masih belum jelas dan berada di tangan Presiden.

Perkiraan potongan gaji menteri hingga 25% menunjukkan kesiapan Purbaya untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan fiskal. Namun, keputusan akhir tetap menunggu konfirmasi resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas fiskal dan menekan defisit APBN di bawah target 3%.

Purbaya Yudhi Sadewagaji menteripotongan gajidefisit APBNPrabowo Subiantokebijakan fiskal

Komentar

Memuat komentar...