Pusdatin Ungkap 4 Perubahan Ijazah Tahun 2026 untuk Sekolah

Dewi M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 86 dibaca
Bisik.id
Pusdatin Ungkap 4 Perubahan Ijazah Tahun 2026 untuk Sekolah

Gambar atau konten salah?

2026 menandai perubahan penting dalam pengelolaan ijazah bagi lulusan Pusdatin Kemendikdasmen. Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Pusdatin Kemendikdasmen) mengumumkan empat perubahan utama yang harus diketahui oleh semua sekolah pada tahun ajaran 2026/2027.

Perubahan ini berfokus pada SK Penetapan Kelulusan, Relasi Legalitas, SPTJM, serta Metode Pengesahan dan Foto. Meskipun sistem menjadi lebih fleksibel, mekanisme baru memerlukan ketelitian ekstra dari pihak sekolah.

  • SK Penetapan Kelulusan – Pada 2025, sekolah diharuskan mengunduh format SK, mengisi, lalu mengunggah kembali ke sistem. Fitur pembatalan ijazah tersedia bila terjadi kesalahan nomor. Pada 2026, format SK mengikuti tata naskah dinas masing‑masing satuan pendidikan. Sekolah tidak perlu mengunggah SK; cukup menginput nomor dan tanggal. Fitur pembatalan tidak tersedia.
  • Relasi Legalitas – Pada 2025, proses penentuan Relasi Legalitas dilakukan di Dasbor Ijazah. Pada 2026, proses ini dipindahkan ke menu Manajemen Ijazah.
  • SPTJM – Pada 2025, SPTJM hanya dapat diajukan satu kali setelah semua peserta didik dinyatakan valid, dengan batasan waktu. Pada 2026, SPTJM dapat diajukan berulang kali tanpa menunggu data murid valid secara keseluruhan, dan tidak ada batasan waktu.
  • Metode Pengesahan dan Foto – Pada 2025, tidak tersedia pilihan metode pengesahan ijazah dan tidak ada fitur unggah foto peserta didik. Pada 2026, sistem menawarkan dua metode pengesahan: tanda tangan elektronik (TTE) dan tanda tangan basah. Fitur unggah foto peserta didik juga tersedia.

Informasi tambahan tentang perubahan ini dapat dilihat di postingan Instagram Pusdatin Kemendikdasmen pada akun @pusdatin_kemendikdasmen. Pusdatin menekankan bahwa meski proses menjadi lebih fleksibel, sekolah harus lebih teliti dalam menginput data agar tidak terjadi kesalahan yang tidak dapat dibatalkan.

Senin (04 Mei 2026), postingan tersebut menyoroti perbedaan pengelolaan ijazah antara 2025 dan 2026 secara lengkap. Sekolah diharapkan mengikuti petunjuk terbaru agar tidak ketinggalan informasi penting ini.

Perubahan ini menandai langkah signifikan dalam administrasi pendidikan, menyesuaikan prosedur dengan kebutuhan modern sambil menegaskan pentingnya akurasi data di setiap tahap. Sekolah harus siap beradaptasi dengan mekanisme baru ini untuk memudahkan proses pengelolaan ijazah bagi siswa.

Pusdatin KemendikdasmenijazahSK Penetapan KelulusanRelasi LegalitasSPTJMTTEfokus fleksibilitas

Komentar

Memuat komentar...