Rumah Sakit Bali Promosikan Dokter Singapura, Aturan UU Baru

Wahyu T. · 2 min baca · 1 jam lalu · 28 dibaca
Bisik.id
Rumah Sakit Bali Promosikan Dokter Singapura, Aturan UU Baru

Gambar atau konten salah?

Denpasar – Sebuah rumah sakit di Bali menjadi sorotan publik setelah mempromosikan seorang dokter asal Singapura yang berpraktik di fasilitasnya. Unggahan ini menimbulkan perdebatan dan menimbulkan pertanyaan tentang kualitas tenaga medis Indonesia serta regulasi dokter asing di Indonesia.

Menurut Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, penggunaan tenaga medis asing di Indonesia sudah diatur secara jelas. Ia menyebutkan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU tersebut, dan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 tentang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan menjadi dasar hukum utama.

Aji menjelaskan bahwa tenaga medis asing harus memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan. “Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu secara kualifikasi untuk tenaga medis meliputi spesialis dan sub spesialis. Sementara, untuk tenaga kesehatan, kualifikasi setara dengan level 8 KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)”. Selain kualifikasi, ada ketentuan lain seperti pendayagunaan, evaluasi kompetensi, dan dokumen persyaratan.

Aturan ini memberi fasilitas kesehatan kebebasan untuk meminta tenaga medis asing sesuai kebutuhan. Salah satu persyaratan penting adalah pengalaman praktik minimal tiga tahun di bidang kompetensi yang bersangkutan. Masa praktik dokter asing dibatasi dua tahun, dengan opsi perpanjangan terbatas. “Berpraktik dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang satu kali hanya untuk 2 tahun berikutnya, kecuali untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), izin praktik berlaku selama 5 tahun”.

Aji menegaskan bahwa rumah sakit di Bali yang mempromosikan dokter Singapura tersebut telah memanfaatkan ketentuan UU Kesehatan. Langkah tersebut bertujuan untuk menambah tenaga spesialis dan subspesialis asing guna menyiapkan layanan kesehatan berstandar internasional di Indonesia. Regulasi ini juga berlaku bagi rumah sakit lain yang ingin mengajukan penggunaan tenaga medis asing, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Hingga kini, terdapat lima fasilitas kesehatan yang telah menggunakan tenaga medis asing, yaitu Bali International Hospital (KEK Sanur), Alster Lake Clinic (KEK Sanur), The Solitaire Klinik (KEK Sanur), Soul Plastic Surgery Clinic (KEK Banten), dan Klinik Soul Jakarta Plastic Surgery (KEK Banten).

Menurut Aji, keberadaan dokter asing tidak dimaksudkan untuk menggantikan tenaga medis Indonesia. “Pada prinsipnya, keberadaan dokter asing di Indonesia tidak dimaksudkan untuk menggantikan dokter Indonesia, melainkan untuk melengkapi kapasitas layanan kesehatan, mempercepat transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan spesialistik yang berkualitas.”

Dengan regulasi yang ketat, pemerintah berusaha memastikan bahwa tenaga medis asing dapat berkontribusi secara positif tanpa mengurangi peran tenaga medis Indonesia. Kebijakan ini menyeimbangkan kebutuhan akan spesialisasi internasional dengan pengembangan kapasitas tenaga kesehatan lokal.

Tenaga Medis AsingRegulasi Kesehatan IndonesiaRumah Sakit BaliKualifikasi MedisKEK SanurTransfer Ilmu PengetahuanAkses Layanan Kesehatan

Komentar

Memuat komentar...