Salat Idul Fitri di Kedungwinong Dibatalkan, Warga Bingung
Gambar atau konten salah?
Kasus salat Idul Fitri yang dibatalkan di Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo pada 20 Maret 2026, menjadi sorotan publik. Peristiwa ini menimbulkan kebingungan di kalangan warga, karena rencana ibadah yang telah disiapkan tiba-tiba dihentikan.
Informasi pertama datang dari Sekretaris Daerah Sukoharjo, Abdul Haris Widodo. Ia menyatakan bahwa Kepala Desa (Kades) Kedungwinong, Miyadi, akan dipanggil ke kantor Pemkab Sukoharjo untuk pembinaan. Rencananya, pemanggilan akan dilaksanakan setelah libur Lebaran. “Nanti akan dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan,” ujarnya ketika dihubungi pada 22 Maret 2026.
Haris menegaskan bahwa pembinaan tersebut bertujuan mencegah terulangnya kasus serupa. Ia berharap setiap kepala desa dapat memfasilitasi warga yang ingin beribadah. “Kami berharap setiap kepala desa bisa memfasilitasi warganya yang ingin beribadah,” tambahnya.
Menurut Haris, kades harus memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada semua golongan dalam pelaksanaan sholat Id agar warga dapat melaksanakan sholat Id tanpa gangguan. Ia menekankan pentingnya menjaga situasi tetap adem, ayem, dan kondusif. “Kades harus memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada semua golongan dalam pelaksanaan sholat Id agar warga bisa melaksanakan sholat Id, agar situasi tetap adem ayem, kondusif, dan terjaga ketenteraman di masyarakat,” ujarnya.
Setelah berita ini menyebar di media sosial, pihak desa dan warga memutuskan untuk melakukan mediasi. Pertemuan tersebut diadakan di balai desa pada 20 Maret 2026. Mediasi ini melibatkan beberapa pihak, antara lain Kepala Desa Kedungwinong (Kokam) Miyadi, Camat Nguter Sukarman, dan Kapolsek Nguter, AKP Maryadi.
Selama mediasi, para pihak memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut. Akhirnya, mediasi menghasilkan keputusan evaluasi yang menyepakati larangan salat Id dua kali di desa.
Panitia Salat Idul Fitri Masjid Jami'ul Khoir Dukuh Kedungwinong, Nguter, Sukoharjo mengaku tidak mendapat izin dari kelurahan untuk menggelar salat. Ketua Panitia, Zuhri, menjelaskan bahwa ia pernah bertemu Kepala Desa Miyadi untuk menyerahkan surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri pada 20 Maret 2026. Namun, saat bertemu kades, Zuhri tidak mendapat izin dari pihak pemerintah desa.
“Ketemu di masjid karena kan beliau orang sibuk, kadang ke mana. Saat bertemu di masjid, surat pemberitahuan itu sudah saya siapkan. Saya baru bicara: ‘Pak ini nanti kalau salat Id Muhammadiyah pada hari Jumat saya memberitahukan dulu,’” kata Zuhri di kantor desa pada 20 Maret 2026.
Phaknya kemudian membatalkan pelaksanaan salat Id karena tidak mendapat izin. Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada pembubaran karena salat belum dilaksanakan di sana. “Belum dilaksanakan, tapi kita baru siap-siap kerja bakti segala sesuatu akomodasi maupun logistik sudah kita siapkan semua. Tidak dihentikan. Saya yang membatalkan karena saya tidak bisa menjamin keselamatan jemaah saya dan juga kekhusyukannya karena ada konteks dari Pak Bhabinsa tersebut. Konteksnya ya tadi, kalau besok ada apa-apa saya tidak menjamin keselamatan dan keamanan,” jelas Zuhri.
Zuhri mengungkapkan prihatinnya karena setiap perbedaan waktu salat Id maupun Idul Adha tidak diperbolehkan dua kali. Akibatnya, para jemaah akhirnya mencari lokasi lain untuk melaksanakan salat Idul Fitri atau salat Idul Adha.
Ia juga mengkritik kesepakatan LP2A, menilai bahwa adopsi beberapa ormas tetapi ormas lain dibatasi kebebasannya tidak sesuai. “Kalau bertahun-tahun yang lalu terpaksa ke Nguter, tapi yang tua-tua kasihan nggak bisa salat. Kesepakatan LP2A itu kesepakatan yang menurut saya itu kurang pas karena mengadopsi beberapa ormas tapi ormas lain dibatasi kebebasannya, padahal kan semua orang Islam. Jadi mengapa keputusan yang kurang pas itu kok dipertahankan sampai sekarang kan sayang kan gitu lho,” ujarnya.
Di sisi lain, Kades Kedungwinong Miyadi menyatakan bahwa alasan tidak memberikan izin pelaksanaan salat Idul Fitri karena sudah ada kesepakatan di pemerintah desa agar salat digelar satu kali. Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut telah berlangsung lama. “Kami dari pemerintah desa hanya menjalankan kesepakatan, kesepakatan musyawarah Pemerintah Desa, LP2A, Takmir Masjid, Mushola se-Desa Kedungwinong bahwa di Kedungwinong tidak ada kegiatan salat dua kali,” katanya ketika ditemui di kantor desa pada 20 Maret 2026.
Miyadi menjelaskan bahwa sebelum Lebaran sudah menggelar rapat bersama. Kebijakan ini menurutnya sudah diberlakukan sejak periode sebelumnya. “Setiap akan ada kegiatan pasti kita musyawarah. Jadi di bulan puasa kemarin, saya lupa tanggalnya, di bulan puasa ini LP2A mengadakan rapat dan itu kesepakatan. Namun kesepakatan ini adalah estafet dari lama, dari pemerintahan sebelumnya. Jauh sebelumnya memang di Kedungwinong seperti itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Ya lupa berapa tahun, tapi memang sebelum-sebelumnya sudah memang seperti ini. Tadi Pak Lurah sepuh hadir, memang dulu juga seperti itu kesepakatannya.”
Setelah mediasi berakhir, Miyadi bersedia melakukan evaluasi. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas keputusan yang menimbulkan kegaduhan. “Akhirnya kita sepakat apa yang menjadi keputusan kami Pemerintah Desa, LP2A, Takmir Masjid dan Mushola se-Desa Kedungwinong pada saat itu, yang menyatakan bahwa kegiatan Salat Idul Fitri hanya satu kali di Desa Kedungwinong. Mulai sekarang kita sepakati itu tidak boleh (dibatasi),” ujar Miyadi usai mediasi di kantor desa.
Miyadi juga menegaskan bahwa ia akan memberikan fasilitas dan keamanan bagi yang menjalani ibadah pada hari berbeda. “Permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat yaitu terkait keputusan sholat Idul Fitri satu hari pelaksanaan dan tidak memberi peluang pelaksanaan sholat Idul Fitri yang berbeda hari,” ucapnya.
Ia menutup dengan janji bahwa pejabat desa, termasuk dirinya, akan menjamin ke depan tidak akan terjadi pembatasan untuk salat Id dua kali sebagaimana keyakinan masing-masing. “Kami selaku pejabat desa, kepala desa, akan menjamin ke depan tidak akan terjadi pembatasan untuk Salat Id dua kali sebagaimana keyakinan masing-masing itu,” tuturnya.
Situasi di Desa Kedungwinong kini dipastikan kondusif. Miyadi memohon doa restu agar kerukunan antarwarga tetap terjaga dengan lebih baik di masa mendatang. “Alhamdulillah, di kami di Kedungwinong kondusif, mohon doa restunya untuk semuanya ke depan lebih damai, lebih aman, lebih teratur lagi. Matur nuwun,” pungkasnya.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah desa, panitia salat, dan warga dalam mengatur pelaksanaan ibadah. Keputusan untuk membatasi salat Id dua kali di desa menunjukkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban, namun juga menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang mengharapkan fleksibilitas. Mediasi yang diadakan di balai desa berhasil menghasilkan kesepakatan untuk menegaskan satu kali pelaksanaan salat Idul Fitri, sekaligus membuka ruang bagi evaluasi kebijakan di masa mendatang. Dengan pembinaan yang direncanakan oleh Pemkab Sukoharjo, diharapkan konflik serupa tidak terulang, dan warga dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan damai.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Banjir Rob di Demak Meningkat, Warga Minta Tanggul Pantai
SPMB SMA/SMK 2026: Kuota 5% Domisili Desa dan 2% ATS Jateng
KAI Commuter Tandai Penumpang Merokok di KRL di Palur
Kera Liar Merusak Rumah Pak Wahyu, Evakuasi 20 Menit
Prabowo Panggil Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Ganti Dadan
Kekurangan Sekolah di 5 Kecamatan Semarang: Tanah Belum Tersedia
Berita Terbaru
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
Curacao masuk Piala Dunia 2026, Chong satu pemain asli
Beasiswa AGRTPS 2026: 5 Slot Buka, Pendaftaran Hingga 18 Juni
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
