Samsat Binjai Buka Layanan Pajak Kendaraan Malam Hari

Bambang W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 114 dibaca
Bisik.id
Samsat Binjai Buka Layanan Pajak Kendaraan Malam Hari

Gambar atau konten salah?

Samsat Binjai mulai 01 April 2026 membuka layanan pajak kendaraan pada malam hari, sehingga warga tidak perlu mengganggu aktivitas siang.

Jam operasional malam adalah 17.00 hingga 21.00 WIB di kantor Samsat Binjai, Jalan Soekarno-Hatta, Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur. Layanan ini khusus untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan saja.

Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, pemilik kendaraan harus membawa KTP yang sesuai nama pemilik STNK, STNK itu sendiri, dan nota pajak kendaraan. Semua dokumen harus lengkap agar proses dapat berjalan lancar.

Fasilitas malam ini dirancang untuk membantu masyarakat yang memiliki pekerjaan atau aktivitas padat di pagi atau siang hari. Dengan begitu, mereka masih dapat memenuhi kewajiban pajak tanpa harus meninggalkan pekerjaan.

Selain layanan di kantor, Samsat Binjai juga menyediakan bus keliling yang melayani beberapa titik di wilayah Binjai dan sekitarnya. Berikut jadwal bus keliling yang dapat dimanfaatkan:

  • Senin – Lapangan Bola Tanah Seribu (bus besar), Jalan Wahidin Simpang Pekan 19 (bus kecil)
  • Selasa – Jalan Letnan Umar Baki dekat Gang Padi (bus besar), Simpang Pekan Selesai (bus kecil)
  • Rabu – KM 17 halaman Masjid Al-Fatih (bus besar), Simpang Kuala Begumit halaman Alfamart (bus kecil)
  • Kamis – Sambirejo dekat pabrik sumpit (bus besar), Tandem Pasar 4 seberang SPBU KM 30 (bus kecil)
  • Jumat – Lapangan Bola Tanah Seribu (bus besar), Jalan Samanhudi halaman Indomaret (bus kecil)
  • Sabtu – Tanjung Jati dekat Mie Sop Mila (bus besar), Tandem Hilir Pasar 7 halaman Indomaret (bus kecil)

Dengan adanya layanan malam dan bus keliling, warga Binjai dapat memilih cara yang paling sesuai untuk melunasi pajak kendaraan mereka, baik datang langsung di kantor maupun menggunakan bus keliling yang lebih dekat.

Samsat Binjaipajak kendaraan malamjam operasional 17.00-21.00bus kelilingSTNKKTPpajak kendaraan tahunan

Komentar

Memuat komentar...