Semarang Pasang Portal Pembatas Ketinggian 3,5 Meter di Silayur
Gambar atau konten salah?
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menempatkan portal pembatas ketinggian di jalur Silayur, tepatnya di depan Toko Cat Djaja Agung, Kecamatan Ngaliyan. Portal ini dibuat untuk menahan kendaraan besar yang lebih tinggi dari 3,5 meter ketika menuruni arah Pasar Jrakah.
Portal tersebut dipasang pada malam Minggu, 26 April 2026. Kepala Dishub, Danang Kurniawan, menjelaskan bahwa tinggi pembatas kendaraan adalah 3,4 meter. “Kita memasang batas ketinggian dulu. Batas ketinggian ini jarak yang paling aman untuk layanan angkutan umum kita, Trans Semarang, tingginya 3,4 meter,” ujarnya pada Senin, 27 April 2026.
Menurut Danang, portal ini diharapkan dapat menahan kendaraan ber‑ketinggian di atas 3,5 meter. Batas ketinggian maksimal kendaraan yang dapat melewati jalur tersebut adalah 4,2 meter. “Paling tidak kendaraan di atas 3,5 meter ini tersaring di sini. Batas maksimalnya kita akan pasang seperti di jalan tol 4,2 meter,” tambahnya.
Portal akan ditutup pada pukul 05.00 WIB dan dibuka kembali pada pukul 23.00 WIB. Dishub juga menyiapkan personel untuk menyaring kendaraan bermuatan lebih dari 8 ton. “Jam 5 pagi kita tutup, jam 11 malam kita buka. Harapannya kendaraan tronton, gandengan, tempelan tidak bisa melintas yang di atas 8 ton,” jelas Danang.
Jika kendaraan ber‑muatan 10 ton mencoba melewati, penyaringan manual akan dilakukan. “Kemudian apakah kendaraan 10 ton bisa lolos dari penyaringan yang tinggi headnya 3,2, tentunya kita akan melakukan pengawasan secara manual,” lanjutnya.
Selanjutnya, Dishub akan memasang rambu lalu lintas dan kelengkapan lainnya. Portal juga akan dipasang di wilayah Pasar Jrakah untuk menahan kendaraan besar menuju kawasan BSB di luar jam ketentuan. “Nanti akan dipasang di roadmap tadi, di Pasar Jrakah,” jelasnya.
Dishub juga akan melakukan survei lanjutan untuk membangun posko permanen. Posko ini akan dipakai sebagai tempat berjaga personel. “Jadi ini untuk jangka pendek, akan dilakukan survei lagi tempat yang tepat untuk didirikan posko permanen,” pungkasnya.
Inisiatif ini menandai langkah konkret dalam mengatur lalu lintas kendaraan besar di kota, memastikan keselamatan dan kenyamanan bagi pengendara umum serta mengurangi potensi kerusakan infrastruktur.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SPMB Jateng 2026: Pendaftaran Murid Baru Buka Resmi
Kobra Jawa Didampingi Relawan Dilepas dari Rumah di Klaten
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini Pada
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
Banjir Rob di Demak Meningkat, Warga Minta Tanggul Pantai
SPMB SMA/SMK 2026: Kuota 5% Domisili Desa dan 2% ATS Jateng
Berita Terbaru
Kementerian Agama Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Puasa 1 Muharram
Bom Incendiary Ditemukan dan Dimusnahkan di Sungai Ariyau, Jayapura
Peternak Sapi Perah Dusun Brau Siap Hadapi Musim Kemarau
Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Sentul
Indonesia Open 2026: 16 Besar di Istora Senayan, Menang
Prabowo Buka Penerbangan Bandara Bandung & Yogyakarta
Messi Terima Penghargaan Putri Asturias di Kansas City
Garuda Muda vs Timor Leste: Piala AFF 2026 di Sumut
Safari Apple: Kecepatan, Baterai, dan Privasi Unggul
