SIM Indonesia diakui di ASEAN, butuh Internasional untuk luar negeri

Mira T. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 107 dibaca
Bisik.id
SIM Indonesia diakui di ASEAN, butuh Internasional untuk luar negeri

Gambar atau konten salah?

Liburan di luar negeri seringkali terasa kurang lengkap tanpa pengalaman mengemudi sendiri. Menjelajah jalan-jalan baru sambil mengendalikan kendaraan memberi sensasi unik yang sulit ditandingi. Namun, sebelum memesan mobil sewaan di negara tujuan, ada satu pertanyaan penting: apakah Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa dipakai di luar negeri?

Berita baiknya, SIM domestik kita memang diakui di luar negeri, tetapi dengan beberapa syarat. Pertama, ada perjanjian yang sudah disepakati di kawasan Asia Tenggara. Pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia, negara-negara ASEAN mengesahkan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued. Dengan perjanjian ini, warga Indonesia tetap dapat menggunakan SIM Indonesia secara legal ketika berkendara di negara-negara ASEAN tanpa perlu mengurus izin tambahan.

Namun, pengakuan ini tidak meluas ke wilayah di luar ASEAN. SIM Nasional Indonesia tidak berlaku di kawasan seperti Eropa, Amerika, Jepang, atau Australia. Jadi, bila tujuan liburanmu berada di luar kawasan tersebut, kamu perlu menyiapkan dokumen tambahan.

Solusi bagi perjalanan ke luar ASEAN adalah dengan mengajukan SIM Internasional. Menurut United Nation Treaty Collection terkait Convention of Vienna 1968, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang telah mengakui, menandatangani, menyetujui, dan meratifikasi konvensi tersebut. Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang terlibat dalam perjanjian ini.

Berikut daftar negara yang mengakui SIM Internasional:

  • Eropa: Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Belarusia, Belgia, Kroasia, Republik Ceko, Hungaria, Latvia, dan Portugal.
  • Timur Tengah & Asia: Arab Saudi, Bahrain, Iran, Kazakhstan, Pakistan, dan Uzbekistan.
  • Amerika & Afrika: Brasil, Ekuador, El Salvador, Mesir, dan Afrika Selatan.

Perlu diingat, SIM Internasional bukan pengganti SIM Nasional. "SIM Internasional bukanlah pengganti, melainkan merupakan pelengkap SIM Nasionalmu". Syarat utama adalah kamu HARUS memiliki SIM Nasional yang masih berlaku sebelum mengajukan permohonan SIM Internasional. "Kamu HARUS memiliki SIM Nasional yang masih berlaku terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan untuk SIM Internasional!"

Jadi, sebelum mengemas barang ke koper, pastikan kamu sudah memeriksa masa berlaku SIM Nasional dan menyiapkan dokumen tambahan jika rencanamu melampaui batas wilayah ASEAN. Hindari masalah administrasi yang dapat mengganggu liburan impianmu. Periksa status SIM, siapkan SIM Internasional bila perlu, dan nikmati perjalanan dengan tenang.

Dengan memahami batasan dan persyaratan, perjalanan ke luar negeri menjadi lebih lancar. Pastikan semua dokumen lengkap, dan kamu siap menaklukkan jalan-jalan baru dengan aman.

SIM IndonesiaSIM InternasionalASEANPerjanjian 1985Convention of Vienna 1968Pengakuan di luar ASEANDokumen tambahan

Komentar

Memuat komentar...