SIM Kedaluwarsa? Perpanjangan Online Jadi Solusi Mudah

Nurul H. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 64 dibaca
Bisik.id
SIM Kedaluwarsa? Perpanjangan Online Jadi Solusi Mudah

Gambar atau konten salah?

Sering kali kita lupa memeriksa masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) sampai melewati batas. Pertanyaan yang muncul: apakah SIM yang sudah kedaluwarsa masih bisa diperpanjang?

Menurut peraturan kepolisian, bila masa berlakunya habis, meski hanya satu hari, SIM tidak dapat diperpanjang lewat prosedur biasa. Jika batas waktu terlewat, status aplikasi berubah dari perpanjangan menjadi permohonan baru. Artinya, Anda harus menjalani semua tahapan ujian lagi: teori, praktik, dan tes kesehatan serta psikologi, sama seperti saat pertama kali mendapatkan SIM.

Namun ada pengecualian. Kebijakan ini berlaku bila masa berlaku berakhir pada hari libur nasional, tanggal merah, atau cuti bersama di mana Satpas tidak beroperasi. Dalam kasus tersebut, biasanya diberikan kelonggaran untuk menyelesaikan perpanjangan pada hari kerja pertama setelah libur. Penting tetap cek informasi resmi Satpas terdekat, karena kebijakan dispensasi dapat berubah sewaktu‑waktu.

Biaya pembuatan SIM C baru adalah Rp100.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Jumlah ini hanya biaya administrasi PNBP dan belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang wajib.

Untuk menghindari antrian panjang dan risiko SIM habis masa berlakunya, disarankan memulai perpanjangan antara 14 hingga 90 hari sebelum tanggal kedaluwarsa. Saat ini, proses dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Registrasi akun dengan nomor ponsel dan verifikasi OTP.
  • Buat PIN keamanan.
  • Verifikasi KTP sesuai petunjuk di aplikasi.
  • Aktifkan akun melalui email terdaftar.
  • Masuk ke menu SIM, pilih Perpanjangan SIM.
  • Unggah foto e‑KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih polos, dan pasfoto terbaru.
  • Ikuti instruksi pengisian data hingga tahap pembayaran.

Setelah pembayaran, pihak Satpas akan memverifikasi dokumen. Jika dinyatakan lengkap, SIM baru akan segera dicetak. Anda tidak perlu datang ke kantor polisi untuk mengambil kartu fisik; opsi pengiriman langsung ke alamat rumah melalui kurir sudah tersedia.

Jika memilih mengambil SIM secara langsung atau melalui perwakilan, pastikan status di aplikasi sudah berubah menjadi Dikirim/Diambil dan Anda sudah menerima email pemberitahuan. Berikut prosedurnya:

  • Datang Langsung: Bawa KTP asli, kartu SIM lama, dan tunjukkan nomor registrasi transaksi.
  • Diwakilkan: Perwakilan harus membawa Surat Kuasa dengan materai Rp10.000, KTP asli Anda, dan kartu SIM lama.

Jam operasional Satpas biasanya Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Hindari datang pada hari libur nasional, karena layanan pasti tutup. Dengan sistem daring ini, seluruh urusan administrasi berkendara menjadi lebih jelas dan efisien.

Perpanjangan SIM online memudahkan pengemudi untuk menjaga status kendaraan tetap sah, mengurangi risiko denda, dan memastikan keselamatan di jalan. Selalu cek masa berlaku SIM Anda dan lakukan perpanjangan tepat waktu, terutama sebelum periode libur nasional, agar tidak terpaksa mengulang ujian dan menunggu lama. Dengan mengikuti prosedur yang telah disederhanakan, proses perpanjangan menjadi lebih cepat dan nyaman bagi semua pengendara.

Perpanjangan SIMSatpasDigital Korlantas PolriBiaya Pembuatan SIMUjian TeoriUjian PraktikUjian Kesehatan

Komentar

Memuat komentar...