SIM Keliling Badung: Perpanjangan Cepat di Mall dan Damkar
Gambar atau konten salah?
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kini hadir di Badung. Layanan ini dibuat supaya warga tidak perlu lagi pergi ke kantor Satpas untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Pada hari ini, Satu, 9 Mei 2026, layanan SIM keliling beroperasi di Badung. Warga dapat mengunjungi lokasi yang sudah ditentukan untuk mendapatkan proses perpanjangan yang cepat dan praktis.
Lokasi layanan adalah Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Pelayanan dimulai pukul 08:30 Wita dan berlangsung sampai selesai.
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan oleh PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya yang harus dibayar adalah Rp 80.000,- untuk SIM A dan Rp 75.000,- untuk SIM C.
Syarat perpanjangan SIM meliputi:
- Membawa KTP Asli dan fotokopi
- Membawa SIM Asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
- Membawa bolpoin sendiri
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan tidak dapat digunakan untuk:
- Pembuatan SIM baru
- Penggantian SIM yang hilang
- Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis)
(iws/iws)
Dengan hadirnya layanan SIM keliling, warga Badung dapat memperpanjang SIM tanpa harus pergi ke kantor Satpas. Layanan ini memudahkan proses dan menghemat waktu bagi masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
