SIM Keliling Klungkung-Bandung: Perpanjangan Mudah 20 Apr

Arif S. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 61 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Klungkung-Bandung: Perpanjangan Mudah 20 Apr

Gambar atau konten salah?

Layanan SIM Keliling kini hadir di wilayah Klungkung dan Badung. Layanan ini memudahkan warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus pergi ke kantor Satpas.

Untuk memanfaatkan layanan ini, warga dapat langsung mengunjungi titik layanan terdekat. Berikut rincian jadwal dan lokasi layanan pada hari Senin, 20 April 2026:

Biaya Perpanjangan SIM diatur oleh PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya yang harus dibayar adalah:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya dasar, ada tambahan biaya untuk tes psikologi dan tes kesehatan. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses tidak terhambat.

Syarat Perpanjangan SIM meliputi:

  • Surat Keterangan Sehat Jasmani
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Foto Diri
  • SIM Asli
  • KTP asli dan fotokopi

Perpanjangan sebaiknya diajukan 3–14 hari sebelum masa berlaku habis. Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM yang masih aktif. Tidak dapat dipakai untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, proses perpanjangan menjadi lebih cepat dan praktis. Warga di Badung dan Klungkung tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor Satpas. Layanan ini membuka akses bagi banyak orang yang membutuhkan perpanjangan SIM, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau mobilitas. Dengan jadwal yang jelas dan biaya yang terjangkau, layanan ini menjadi solusi sederhana namun efektif bagi masyarakat setempat.

SIM KelilingKlungkungBadungPerpanjangan SIM APerpanjangan SIM CPP Nomor 60/2016Tes psikologi

Komentar

Memuat komentar...