SIM Keliling Medan: Perpanjangan Mudah Tanpa Kantor Polisi

Lina F. · 1 min baca · 17 hari lalu · 64 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Medan: Perpanjangan Mudah Tanpa Kantor Polisi

Gambar atau konten salah?

Bagi warga Medan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tidak perlu lagi pergi ke kantor polisi. Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM keliling di beberapa gerai di pusat kota, sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah.

Layanan ini diumumkan lewat akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan pada Senin, 18 Mei 2026. Terdapat lima lokasi yang dapat diakses warga selama periode 18 Mei sampai 24 Mei 2026. Setelah tanggal tersebut, jadwal akan berubah.

  • Mal Pelayanan Publik
  • Komplek MMTC (khusus hari Sabtu pindah ke depan CIMB Lapangan Merdeka)
  • Komplek Asia Mega Mas (khusus Sabtu di Plaza Millenium)
  • Carefour Padang Bulan (khusus Sabtu di Plaza Medan Fair)
  • Di depan CIMB Lapangan Merdeka (khusus Minggu di Lapangan Merdeka Medan)

Layanan beroperasi hanya dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB. Waktu ini berlaku selama periode 18 Mei sampai 24 Mei 2026. Setelah tanggal tersebut, jadwal akan berubah.

Untuk memperpanjang SIM, pemohon hanya perlu membawa fotokopi KTP, surat keterangan sehat, surat psikologi, dan SIM lama yang masih berlaku. Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses cepat selesai.

Dengan adanya SIM keliling, warga Medan dapat memperpanjang SIM lebih mudah dan cepat. Layanan ini membantu mengurangi antrian di kantor polisi dan memudahkan akses bagi masyarakat yang tinggal di pusat kota. Sehingga, warga dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor polisi.

SIM kelilingSatlantas Polrestabes Medanperpanjangan SIMMedanInstagramdokumenantriankantor polisi

Komentar

Memuat komentar...