SIM Mati Bisa Diperpanjang 3 April 2026, 4 April Buka Layanan
Gambar atau konten salah?
Di awal April 2026, ada dispensasi khusus untuk surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis. Dispensasi ini berlaku pada hari merah Wafat Isa Almasih, yang jatuh pada 03 April 2026. Pada hari tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat memperpanjangnya tanpa harus membuat SIM baru. Namun, syaratnya ketat dan hanya berlaku pada tanggal tersebut.
Menurut peraturan, SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika lewat, SIM tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru. Penerbitan SIM baru berarti harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut menyatakan: "SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," demikian tertulis pada pasal 4 ayat 1.
Pasal 4 ayat 3 menegaskan bahwa SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. "SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru," kata peraturan tersebut. Jadi, secara umum, SIM mati tidak bisa diperpanjang.
Namun, ada pengecualian. Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 pasal 4 ayat 4 mengatur: "SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi aturannya.
Pengecualian ini berlaku pada hari merah Wafat Isa Almasih, yaitu 03 April 2026. Akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM Jakarta, dan Unit SIM Keliling akan diliburkan pada hari Jumat (03/04/2026). Pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Sabtu, (04/04/2026).
Di akun tersebut juga disebutkan: "Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 3 April 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 4 April 2026 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari Instagram Satpas Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, hanya pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada 03 April 2026 yang dapat memperpanjang SIM tanpa harus membuat SIM baru. Perpanjangan harus dilakukan pada 04 April 2026. Jika tidak memenuhi tanggal tersebut, maka SIM harus diterbitkan kembali dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Wafat Isa Almasih adalah hari merah nasional yang diperingati setiap tahun. Satpas Polda Metro Jaya adalah unit kepolisian yang menangani pelayanan SIM di wilayah Jakarta. Pemberlakuan dispensasi ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memudahkan pemegang SIM yang terkena dampak hari libur nasional.
Secara keseluruhan, dispensasi perpanjangan SIM mati pada hari merah Wafat Isa Almasih memberikan kesempatan terbatas bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 03 April 2026. Kondisi ini menuntut kepatuhan pada tanggal yang ditetapkan, karena di luar periode tersebut, pemegang SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru yang melibatkan ujian teori dan praktik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
