SPMB Jateng 2026: Pendaftaran 08 Mei, Empat Jalur Terbuka

Sigit W. · 4 min baca · 26 hari lalu · 136 dibaca
Bisik.id
SPMB Jateng 2026: Pendaftaran 08 Mei, Empat Jalur Terbuka

Gambar atau konten salah?

SPMB Jateng 2026 belum diluncurkan secara resmi, namun Pemprov Jateng sudah merilis petunjuk teknis (Juknis) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Menurut Juknis tersebut, pendaftaran SPMB akan dibuka pada 08 Mei 2026.

Walaupun jadwal pendaftaran belum ditetapkan secara rinci, tahun sebelumnya pendaftaran dibuka mulai 26 Mei 2026 hingga 10 Juni 2026. Calon murid baru diharuskan mengikuti beberapa tahapan: pendaftaran akun, verifikasi, aktivasi, daftar sekolah, pengumuman hasil seleksi, dan daftar ulang.

SPMB Jateng 2026 mengatur empat jalur penerimaan: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Setiap jalur memiliki ketentuan dan kuota tertentu. Berikut rincian ketentuannya.

Domisili

  • Satuan pendidikan wajib menerima calon murid baru yang berdomisili di wilayah penerimaan paling sedikit 33 % dari daya tampung.
  • Calon murid dari pesantren harus mengikuti tempat kedudukan pesantren berdasarkan data Pusdatin Kementerian.
  • Calon murid dari daerah bencana alam atau sosial harus menggunakan surat keterangan dari desa/kelurahan.
  • Domisili calon murid di jalur domisili didasarkan pada alamat di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum hari pertama pendaftaran.
  • Jika data KK berubah namun tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK masih dapat dipakai.
  • Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan, misalnya penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota, KK hilang atau rusak, dan perubahan elemen data lain kecuali alamat, masih dapat dipakai.
  • Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan nama pada rapor/ijazah, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya. Jika berbeda, KK terbaru dapat dipakai jika orang tua/wali meninggal, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh daerah.
  • Perbedaan data dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berbeda.
  • Jika calon murid tidak memiliki KK karena bencana, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang memuat domisili paling singkat 1 tahun dan jenis bencana.
  • Jika perubahan KK karena perpindahan domisili, status hubungan dalam keluarga pada KK setelah pindah menjadi anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
  • Di kondisi bencana alam atau sosial, KK dapat dicetak kembali.
  • Penetapan wilayah penerimaan murid baru diumumkan paling lambat 1 bulan sebelum pengumuman pendaftaran SPMB.
  • Penetapan wilayah dilakukan oleh Kepala Dinas atas usulan Kepala Satuan Pendidikan.
  • Satuan pendidikan di daerah perbatasan dapat menerapkan wilayah melalui kesepakatan tertulis antara pemda yang saling berbatasan.

Afirmasi

  • Jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid baru di dalam atau di luar wilayah penerimaan.
  • Jalur ini melayani disabilitas, keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan anak putus sekolah.
  • Daya tampung jalur afirmasi paling sedikit 32 %. Jika masih tersedia, dialihkan ke jalur domisili.
  • Calon murid keluarga ekonomi tidak mampu terdata dalam DTSEN kategori Desil 1‑4.
  • Calon murid disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian terkait atau surat keterangan dari dokter, psikolog, atau rekomendasi tim asesmen dinas.
  • Calon murid disabilitas paling banyak 2 % dari jumlah daya tampung jalur afirmasi.
  • Calon murid anak panti didasarkan pada data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial.
  • Calon murid anak panti paling banyak 3 % dari daya tampung jalur afirmasi. Jika melebihi 3 %, seleksi didasarkan pada jarak tempat tinggal dan usia.
  • Calon murid Anak Tidak Sekolah (ATS) dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa/lurah di wilayah calon ATS dan surat pernyataan orang tua/wali.
  • ATS harus sudah tidak sekolah minimal 1 tahun dengan batas usia 21 tahun.
  • Calon murid ATS paling banyak 2 % dari daya tampung satuan pendidikan. Jika melebihi, ditentukan berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

Prestasi

  • Daya tampung jalur prestasi paling sedikit 30 %.
  • Prestasi terdiri dari akademik dan nonakademik.
  • Prestasi akademik meliputi nilai rapor semester 1‑5, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya.
  • Prestasi nonakademik meliputi pengalaman sebagai ketua OSIS, organisasi kepanduan, organisasi lain dengan keanggotaan seluruh kelas dan diakui sekolah, serta prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang nonakademik lainnya.
  • Bukti prestasi akademik dan/atau nonakademik dari kejuaraan diterbitkan paling lama 3 tahun.
  • Prestasi di kejuaraan tidak berjenjang harus dikurasi Puspresnas dan wajib mendapat pengesahan kepala sekolah asal.
  • Jika kejuaraan belum dikurasi Puspresnas, bukti prestasi harus mendapat pengesahan kepala sekolah asal dan PD di tingkat kabupaten/kota yang mengurus sesuai jenis lomba.
  • Calon murid yang mendaftar jalur prestasi dan berdomisili di luar wilayah penerimaan tidak dapat mengikuti pendaftaran jalur domisili.

Mutasi

  • Kuota jalur mutasi paling banyak 5 % dari daya tampung sekolah.
  • Pendaftar dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
  • Perpindahan tugas harus paling lama 1 tahun sebelum hari pertama pendaftaran SPMB.
  • Perpindahan tugas orang tua/wali pada jalur mutasi harus paling dekat antar kabupaten/kota.
  • Perpindahan tugas didukung dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
  • Kuota mutasi juga dapat digunakan untuk calon murid baru di sekolah tempat orang tua/wali bertugas sebagai guru, baik di dalam maupun di luar wilayah penerimaan.

Link Juknis SPMB Jateng 2026 dapat diakses melalui portal resmi. Disdik Jateng juga akan mengeluarkan aturan turunan yang mengatur lebih rinci pelaksanaan SPMB Jateng 2026.

Dengan penjelasan di atas, calon murid dan orang tua dapat memahami jalur penerimaan serta persyaratan yang harus dipenuhi. SPMB Jateng 2026 akan menjadi mekanisme seleksi yang berusaha memfasilitasi akses pendidikan bagi beragam kalangan, meskipun belum ada jadwal pendaftaran resmi. Menunggu pengumuman resmi akan menjadi langkah selanjutnya bagi semua pihak yang berminat.

SPMB Jateng 2026Juknisjalur domisilijalur afirmasijalur prestasijalur mutasipendaftaran

Komentar

Memuat komentar...