SPMB SD: Usia 6-7 Tahun, Kesiapan Belajar Prioritas
Gambar atau konten salah?
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD telah dimulai, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah anak di bawah usia tujuh tahun sudah dapat mendaftar ke sekolah dasar?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan syarat usia bagi calon murid di semua jenjang, mulai dari TK/PAUD, SD, SMP, SMA hingga SMK. Peraturan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa calon murid kelas satu SD tidak wajib berusia tujuh tahun. Ia menegaskan bahwa ada pengecualian usia, namun tetap ada catatan penting.
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot.
Menurut Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, syarat usia bagi calon siswa kelas satu SD adalah sebagai berikut:
- Calon murid harus berusia minimal tujuh tahun pada 01 Juli 2025.
- Calon murid berusia paling rendah enam tahun pada tanggal yang sama dapat mendaftar SPMB kelas satu SD.
Untuk anak berusia di bawah enam tahun, yaitu minimal lima tahun enam bulan, ada ketentuan khusus. Mereka dapat mendaftar jika memenuhi dua kondisi:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
- Kesiapan psikis.
Rekomendasi tertulis dari psikolog profesional harus menyertai bukti kecerdasan, bakat, atau kesiapan psikis tersebut. Jika tidak tersedia psikolog, rekomendasi dapat diperoleh dari dewan guru sekolah terkait.
“Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya nanti di daerah situ pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah,” kata Gogot.
Sebaliknya, anak yang berusia di atas tujuh tahun menjadi prioritas dalam proses SPMB kelas satu SD, sebagaimana tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Tidak ada keharusan bagi calon siswa kelas satu SD untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau tes lainnya.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menekankan kesiapan belajar anak daripada sekadar usia. Dengan adanya pengecualian dan rekomendasi profesional, sistem SPMB berusaha menyesuaikan kebutuhan perkembangan anak yang berbeda-beda, sambil tetap menjaga standar masuk yang jelas bagi semua calon murid.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Helm Cerdas ITB Tuntun Pendeteksi Kelelahan Motor
Nadiem Anwar Makarim Tolak Tuduhan Korupsi Chromebook
Nadiem Anwar Makariem Bela Korupsi Chromebook di Pengadilan
Strip Tes Minyak Babi: Alat Praktis Deteksi Halal Rutin
Nadiem Anwar Makarim Bebas Tuntutan Pengadaan Chromebook
Pemerintah Target Tutup 645 Ribu Anak Tidak Sekolah 2045
Berita Terbaru
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Vlahovic Bebas: Arsenal Tertarik, Juventus Tak Berikan Kontrak
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
Curacao masuk Piala Dunia 2026, Chong satu pemain asli
