SPT Tahunan PPh Badan: Batas Akhir 30 April 2026 di Coretax

Vera T. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 69 dibaca
Bisik.id
SPT Tahunan PPh Badan: Batas Akhir 30 April 2026 di Coretax

Gambar atau konten salah?

30 April 2026 adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan. Waktu ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan berlaku bagi semua perusahaan yang belum menyerahkan SPT tahunan PPh Badan.

Jika pelaporan terlambat, perusahaan akan dikenai denda administrasi sebesar Rp1.000.000. Selain itu, bila pajak kurang bayar atau disetor terlambat, sistem akan menambahkan bunga per bulan sesuai tarif acuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Denda dan bunga ini bersifat kumulatif, sehingga penting untuk melaporkan tepat waktu.

Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan sebelum masuk ke portal Coretax. Dokumen ini diperlukan agar data keuangan dapat dimasukkan dengan akurat dan memenuhi persyaratan pelaporan:

  • Laporan laba rugi
  • Laporan posisi keuangan (neraca)
  • Bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari lawan transaksi
  • Dokumen pendukung lainnya

Setelah semua dokumen siap, langkah pertama adalah login ke portal Coretax. Orang pribadi yang ditunjuk—baik penanggung jawab, wakil, atau kuasa wajib pajak—harus masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan memilih NPWP badan pada daftar dropdown. Setelah berhasil masuk, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan klik Buat Konsep SPT.

Di layar berikutnya, pilih jenis SPT “PPh Badan” dan klik Lanjut. Tentukan periode dan tahun pajak yang akan dilaporkan, pilih model SPT normal, lalu klik Buat Konsep SPT. Konsep akan muncul di daftar, dan Anda dapat membuka detailnya dengan menekan ikon pensil.

Pengisian formulir induk dimulai dengan menjawab serangkaian pertanyaan “Ya” atau “Tidak”. Jawaban ini menentukan lampiran apa saja yang wajib diisi. Pada header formulir, pilih metode pembukuan yang digunakan: Stelsel Akrual (default) atau Stelsel Kas (jika sudah pernah menyampaikan pemberitahuan sebelumnya).

Formulir induk terdiri dari 10 bagian:

  1. Identitas wajib pajak
  2. Informasi laporan keuangan
  3. Penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final dan tidak termasuk objek pajak
  4. Penghitungan PPh
  5. Pengurang PPh terutang
  6. PPh kurang/lebih bayar
  7. Penghitungan angsuran PPh pasal 25 tahun berjalan
  8. Pernyataan transaksi
  9. Lampiran lainnya
  10. Pernyataan

Beberapa poin penting perlu diperhatikan. Pada Bagian B, pilih sektor usaha yang dijalankan. Pilihan ini menentukan jenis Lampiran 1 (Rekonsiliasi Laporan Keuangan) yang wajib diisi. Jika laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik, jawab “Ya” dan masukkan opini auditor serta NIK/NPWP 16 digit kantor akuntan publik.

Di Bagian F, bila status lebih bayar, pilih prosedur pengembalian kelebihan pembayaran—baik pemeriksaan maupun pengembalian pendahuluan. Tentukan nomor rekening bank tujuan; nomor rekening dapat diubah melalui menu Portal Saya > Perubahan Data > Identitas Wajib Pajak.

Bagian H menanyakan 9 pertanyaan transaksi, termasuk transaksi hubungan istimewa (related party), kewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing, penyertaan modal/utang/piutang ke afiliasi, dan pembebanan biaya penyusutan/amortisasi fiskal. Setiap jawaban “Ya” akan memunculkan lampiran tambahan yang harus diisi, misalnya Lampiran 9 jika memilih “Ya” pada biaya penyusutan/amortisasi.

Setelah semua bagian induk terisi, gulir ke atas dan isi lampiran-lampiran yang diwajibkan oleh sistem berdasarkan jawaban Anda. Lampiran ini biasanya berisi data detail yang mendukung perhitungan PPh.

Langkah selanjutnya adalah pembayaran dan pelaporan. Pastikan nilai PPh yang masih harus dibayar sesuai. Centang pernyataan pada Bagian J, lalu klik tombol Bayar dan Lapor. Jika status SPT masih Kurang Bayar, sistem menawarkan dua opsi: pelunasan menggunakan deposit pajak (jika saldo mencukupi) atau pembuatan kode billing. Pilih salah satu metode pembayaran.

Setelah pembayaran, tandatangani SPT dengan memilih penyedia tanda tangan dan memasukkan passphrase. Klik Simpan, lalu Konfirmasi Tanda Tangan jika passphrase valid. Status akhir pelaporan tergantung pada metode pembayaran:

  • Jika status SPT Nihil atau Lebih Bayar, atau jika pembayaran menggunakan deposit, SPT otomatis berstatus Dilaporkan.
  • Jika pembayaran menggunakan kode billing, status akan menjadi Menunggu Pembayaran dan berubah menjadi Dilaporkan setelah pelunasan.

Proses ini menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan bukan sekadar formalitas. Setiap langkah—dari persiapan dokumen hingga penandatanganan—membentuk bukti kepatuhan hukum perusahaan. Melaporkan tepat waktu menghindari denda administrasi dan bunga, serta menjaga reputasi fiskal perusahaan di mata otoritas pajak.

Dengan mengikuti panduan ini, perusahaan dapat menyelesaikan pelaporan SPT tahunan secara sistematis dan teratur, memanfaatkan fitur-fitur portal Coretax untuk memudahkan pengisian dan pembayaran. Memahami setiap bagian dan lampiran membantu menghindari kesalahan yang dapat menambah beban administratif di kemudian hari.

SPT Tahunan BadanCoretaxDenda AdministrasiBungaLaporan Laba RugiNPWPPPh Badan

Komentar

Memuat komentar...