STNK Diperpanjang Tanpa KTP Lama, Cukup KTP Baru di Samsat
Gambar atau konten salah?
Perpanjangan STNK tahunan kini tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama. Pemilik kendaraan hanya perlu melampirkan KTP pemilik baru dan STNK asli.
Aturan ini berlaku di seluruh Samsat di Indonesia, sehingga semua petugas dapat memproses pembayaran pajak STNK tanpa melihat KTP lama. Namun, balik nama tetap menjadi syarat wajib. Pemilik harus menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus permohonan/blokir, dengan kewajiban melakukan balik nama tahun depan.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo beberapa waktu lalu.
Penjelasan lebih lanjut menyebutkan bahwa melampirkan KTP asli pemilik kendaraan diatur dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61. Satu-satunya cara memperpanjang STNK tanpa KTP lama adalah melalui balik nama.
Balik nama memang menjadi satu-satunya alternatif, namun prosesnya memakan waktu dan biaya. Banyak pemilik kendaraan bekas mengeluh karena harus menunggu lama dan mengeluarkan uang. Kebijakan baru menghapus bea balik nama yang sebelumnya sebesar 1 persen dari harga kendaraan.
Meski bea tersebut dihapus, pemilik tetap harus membayar PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru. Jika kendaraan dipindah daerah, biaya mutasi juga dikenakan. Selain itu, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok tetap harus dibayar untuk tahun berikutnya.
Dengan perubahan ini, proses perpanjangan STNK menjadi lebih sederhana, namun pemilik masih harus menyiapkan dokumen dan membayar biaya administrasi. Pemerintah berharap langkah ini dapat mempermudah kepemilikan kendaraan, sekaligus menjaga kepatuhan pajak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
