Sumsel Atur Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Terbatas
Gambar atau konten salah?
Peraturan Menteri Dalam Negeri 11/2026 menetapkan kendaraan listrik akan menjadi objek PKB di Sumatera Selatan. Penerapan mulai 21 April 2026. Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel masih menyusun tarifnya.
Menurut Achmad Rizwan, kepala Bapenda Sumsel, pajak pada kendaraan listrik akan menambah pendapatan daerah. Namun ia menegaskan jumlah pendapatan masih terbatas.
“Jika sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 kendaraan listrik pada praktiknya dikenakan tarif nol persen atau bebas pajak, maka dalam aturan terbaru ini KBL tetap menjadi objek PKB dan BBNKB, namun dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan oleh pemerintah daerah,” ujar Rizwan pada 21 April 2026.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini memberi fleksibilitas fiskal daerah. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan tarif sesuai kondisi fiskal masing-masing, tanpa mengurangi komitmen mendorong penggunaan kendaraan listrik.
Meskipun jumlah KBL masih kecil, Rizwan melihat potensi peningkatan pajak daerah. “Dari sisi potensi fiskal, kebijakan ini secara teoritis memang membuka peluang tambahan penerimaan daerah. Namun, potensinya masih relatif terbatas mengingat populasi kendaraan listrik di Sumsel saat ini masih sangat kecil dibandingkan kendaraan konvensional,” katanya.
Ia menyebutkan jumlah kendaraan listrik di Sumsel saat ini hanya 4.747 unit, terdiri dari 3.482 kendaraan roda dua dan 1.265 kendaraan roda empat. Mengenai besaran nilai pajak, Rizwan mengatakan sedang tahap penyusunan.
“Saat ini Pemprov Sumsel tengah menyusun Peraturan Gubernur. Adapun skema insentif untuk kendaraan listrik masih dalam tahap pembahasan dan menunggu arahan Pak Gubernur,” jelasnya.
Rizwan menambahkan, Sumsel telah menerapkan insentif fiskal kepada wajib pajak sejak 2025, berupa pembebasan BBNKB ke-II, penghapusan pajak progresif, dan penyesuaian tarif PKB. “Dan ini bagian dari upaya meringankan beban masyarakat, sekaligus menjaga daya beli dengan tetap meningkatkan kepatuhan pajak,” tutusnya.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menandai langkah baru Sumsel dalam mengatur pajak kendaraan listrik, menyeimbangkan antara pendapatan daerah dan dukungan bagi transisi energi bersih.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Palembang: Gaji ke-13 ASN 2026, Rp 89 Miliar Alokasi
Evaluasi CFD Palembang: PKL Dikonfigurasikan di Zona Khusus
Berita Terbaru
Rasa Terbakar Dada: Penyebab Utama dan Tanda Peringatan
Minum 3‑4 Cangkir Kopi Bisa Perlambat Penuaan 5 Tahun
Empat Anakan Harimau Sumatra Lahir di Taman Safari Prigen
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Vlahovic Bebas: Arsenal Tertarik, Juventus Tak Berikan Kontrak
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
