Surabaya Blokir Mantan Suami karena Tidak Bayar Nafkah

Dwi H. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 137 dibaca
Bisik.id
Surabaya Blokir Mantan Suami karena Tidak Bayar Nafkah

Gambar atau konten salah?

8.180 mantan suami di Surabaya kini terblokir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Pemblokiran ini terjadi karena mereka tidak memenuhi kewajiban memberi nafkah setelah perceraian, khususnya untuk anak.

Menurut Dr. Sri Lestari, dosen Fakultas Pendidikan, Komunikasi, dan Sains Universitas Muhammadiyah Surabaya, langkah ini dianggap progresif. Ia menilai bahwa negara mulai serius menanggapi fenomena absent fatherhood, yaitu ketidakhadiran peran ayah setelah perceraian. Menurutnya, hal ini sering menimbulkan ketimpangan gender dan beban ganda bagi perempuan.

Menurut Tari, mantan suami yang terlibat dalam kasus ini, "Mantan istri tidak hanya bertanggung jawab dalam pengasuhan anak, tetapi juga kehilangan dukungan ekonomi, menghadapi stigma sosial, serta menanggung beban emosional," ujar Tari, Sabtu (4/4/2026).

"Perceraian sering berdampak pada posisi perempuan yang sudah rentan menjadi semakin rentan, baik secara ekonomi maupun sosial," imbuhnya.

Tari menilai pemblokiran layanan administrasi kependudukan ini sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan dan anak, sekaligus intervensi negara atas hubungan domestik yang timpang.

Selama ini, persoalan nafkah dianggap urusan privat keluarga. Namun kini mulai bergeser menjadi isu publik dan administratif.

"Hal ini sejalan dengan prinsip feminis the personal is political, yang menegaskan bahwa ketidakadilan dalam ruang domestik merupakan bagian dari struktur sosial yang lebih luas, sehingga layak menjadi objek intervensi negara," tegasnya.

Tari mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus tetap proporsional agar tidak menjadi hukuman administratif berlebihan. "Tentu pemblokiran layanan kependudukan harus dipastikan tidak menghambat akses pekerjaan mantan suami, karena hal itu justru bisa menghambat mereka memenuhi kewajiban nafkah," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya mediasi serta verifikasi kondisi ekonomi pihak terkait. Selain itu, negara perlu memperkuat dukungan bagi ibu tunggal, baik dari sisi ekonomi, perlindungan hukum, hingga dukungan sosial.

"Yang lebih penting, negara perlu hadir secara langsung untuk memperkuat dukungan sosial, akses ekonomi, dan perlindungan hukum bagi ibu tunggal. Perempuan yang berdaya secara ekonomi dan sosial akan memiliki posisi yang lebih kuat dan terhormat dalam kehidupan," pungkasnya.

Dengan blokir layanan ini, pemerintah berusaha menegakkan tanggung jawab mantan suami terhadap anak dan memfasilitasi perlindungan bagi perempuan. Kebijakan ini menandai pergeseran dari urusan pribadi menjadi regulasi publik, sekaligus menyoroti pentingnya dukungan sosial dan ekonomi bagi keluarga yang terpisah.

pemblokiran layanan kependudukannafkah anakabsent fatherhoodketimpangan genderperlindungan perempuanibu tunggalregulasi publik

Komentar

Memuat komentar...