Surat Edaran Tinggi Tarif Sampah Viral di Batam Menyebar
Gambar atau konten salah?
Surat edaran yang menampilkan tarif retribusi sampah tertinggi Rp 497 ribu menjadi viral di Batam. Surat tersebut diduga berasal dari PT Mahaju Langgeng Jaya, yang mengklaim menjadi mitra Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
Di dalam selebaran, Mahaju Langgeng Jaya menegaskan bahwa mulai 4 Mei 2026 mereka akan mengangkat sampah di semua kios, ruko, grosir, minimarket, rumah makan, kafe, dan restoran yang berada di wilayah Kecamatan Sekupang. Mereka juga menyebutkan bahwa pengangkutan akan dilakukan dua kali seminggu.
Selebaran itu juga memuat rincian tarif retribusi yang akan dikenakan. Untuk kios dan ruko, biaya pengangkutan adalah Rp 100.000 per bulan. Grosir dan minimarket dikenai Rp 300.000 per bulan. Rumah makan harus membayar Rp 200.000 per bulan, sementara kafe dan restoran dikenai tarif tertinggi Rp 497.000 per bulan. Penagihan akan dilakukan pada awal setiap bulan.
Setelah selebaran tersebut menyebar luas, Kepala Bidang Persampahan DLH Batam, Iqbal, mengklarifikasi bahwa PT Mahaju Langgeng Jaya memang merupakan perusahaan pengangkut sampah swasta yang memiliki izin resmi. Menurutnya, surat tersebut bukan berasal dari DLH Batam, melainkan merupakan upaya pemasaran jasa oleh perusahaan.
Iqbal menjelaskan bahwa istilah “mitra DLH” yang digunakan dalam selebaran berarti perusahaan tersebut memiliki izin lengkap dan bekerja sama dengan DLH dalam proses pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). “Mitra DLH itu maksudnya dia berizin lengkap dan memang bermitra sama kami. Sehingga dia boleh buang di TPA,” ujarnya.
Menanggapi perbedaan tarif antara retribusi swasta dan retribusi pemerintah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), Iqbal menegaskan bahwa swasta bebas menetapkan tarif sesuai kebutuhan operasionalnya. “Kalau swasta bebas lah, Pak. Dia kan mau gaji orang, bayar bensin, perawatan mobil, bayar sendiri. Tentu beda harganya dengan pemerintah,” katanya. Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki pilihan untuk menggunakan jasa pengangkutan sampah swasta atau layanan pemerintah.
Iqbal menutup penjelasannya dengan menyatakan bahwa pengangkut sampah swasta yang memiliki izin dan berkoordinasi dengan DLH juga termasuk dalam kategori mitra DLH. “Pengangkut swasta yang melaksanakan pengangkutan sampah dan berizin itu jatuhnya mitra DLH,” tambahnya.
Dengan demikian, surat edaran tersebut menyoroti peran PT Mahaju Langgeng Jaya sebagai penyedia layanan pengangkutan sampah di Batam, serta menegaskan bahwa tarif yang ditetapkan bersifat bebas dan dapat dipilih oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan preferensi mereka.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Afni‑Syamsurizal: Tahun Pertama Menurunkan Utang Siak
Medan Gelar Gemes 27‑30 Juni 2026 Rp 2,5 Miliar APBD 2026
Komisi XIII DPR Susun Kesepakatan Penyelesaian Agraria Padang
Wali Kota Pekanbaru Pujikan Petugas Kebersihan, Fokus Jalan
BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Cepat, Hujan Tetap Masih
Kebakaran Lahan Rokan Hilir Menghancurkan 80 Ha Sawit
Berita Terbaru
Pilot Digitalisasi Bantuan Sosial Gianyar Pakai Parlinsos
Afni‑Syamsurizal: Tahun Pertama Menurunkan Utang Siak
Medan Gelar Gemes 27‑30 Juni 2026 Rp 2,5 Miliar APBD 2026
Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Sumsel 2026/2027: Tanggal 6 Juni
Bulan Muharram: Larangan dan Amalan yang Harus Diikuti
Persela Lamongan Rekrut Statistik Sukses, Siap Liga 2 2026
Indonesia 3-0 Timor Leste, Poin Lengkap Grup A AFF U-19 2026
I Wayan Sutama: Dari Peternak Jadi Pengusaha Bengkel Mobil
