Tari Nyambai Ugan Resmi Terdaftar KI Komunal OKU Sumatera
Gambar atau konten salah?
Tari Nyambai Ugan, tarian tradisional khas Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatera Selatan, kini resmi terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual (KI) Komunal oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Bupati OKU Teddy Meilwansyah pada acara Penguatan Branding Wilayah Melalui Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Hotel Aryaduta Palembang tanggal 17-19 Juni 2026. Bupati menyatakan, “Pencatatan Tari Nyambai Ugan sebagai KI Komunal menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan hukum sekaligus pelestarian budaya asli masyarakat OKU.”
Di tengah sorak sorai, Teddy menambahkan, “Alhamdulillah, hari ini (Kamis) Tari Nyambai Ugan resmi tercatat oleh negara. Ini merupakan pengakuan bahwa Budaya Ugan adalah bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan.”
Ia menekankan bahwa sertifikat tersebut menjadi dasar untuk memperkuat identitas budaya daerah dan membuka peluang memperkenalkan seni tradisional OKU kepada publik yang lebih luas. “Tari Nyambai Ugan ini merupakan tarian penyambutan khas masyarakat Ulu Ogan yang telah lama menjadi bagian dari tradisi daerah. Tarian ini pasti ditampilkan dalam penyambutan tamu kehormatan, kegiatan adat, hingga festival budaya,” ungkapnya.
Dengan status KI Komunal, tarian ini diakui secara nasional sebagai ekspresi budaya tradisional milik komunal masyarakat OKU. Pencatatan ini juga memberi perlindungan terhadap klaim atau penyalahgunaan oleh pihak lain. “Tidak hanya sebagai bentuk perlindungan, tetapi juga memastikan nilai sejarah, filosofi, dan identitas lokal yang terkandung dalam Tari Nyambai Ugan tetap terjaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujarnya.
Bupati menegaskan, Pemkab OKU akan menindaklanjuti pengakuan tersebut melalui berbagai program pelestarian. “Kita akan buat program penyusunan buku panduan, dokumentasi audiovisual, hingga pengembangan materi pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah,” jelasnya.
Kesimpulannya, pencatatan Tari Nyambai Ugan sebagai KI Komunal menandai langkah konkret dalam melindungi warisan budaya daerah, sekaligus membuka ruang bagi generasi muda untuk mengenal dan melestarikan tradisi yang telah ada sejak lama.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SPMB Sumsel Gelombang Kedua Tutup 19 Juni 2026 Pendaftaran
Lampung 19 Jun: Ringan, Kabut, Petir di Tulang Bawang Barat
Kemarau Sumsel Mundur ke Agustus-September, BMKG Peringat Karhutla
Polda Lampung Kirim 16.000 Liter Air ke Pesawaran Dua Dusun
Bupati Muba Tegaskan Waspada Karhutla Musim Kemarau 2026
Karhutla Sumsel 305,4 Ha, Muara Enim Paling Besar Tahun Ini
Berita Terbaru
MSCI kritik pasar modal Indonesia: 6 kendala investor asing
Tari Nyambai Ugan Resmi Terdaftar KI Komunal OKU Sumatera
Alpukat, Tomat, Pepaya, Bayam: Makanan Sehat Kulit Awet
Pedagang Daging Sapi Magelang Mogok, Harga Naik Tolak
Meksiko vs Korea Selatan: Laga Grup A Piala Dunia 2026
Giselle Aespa Buka Rahasia Turun 10 Kg Selama 7 Tahun
Lion Air Rute Baru Lombok‑Kuala Lumpur, Mulai 28 Juni 2026
