Tarif Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 12,5%, Ini Alasannya
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengumumkan kenaikan tarif pungutan dana perkebunan untuk ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan memberikan nilai tambah bagi petani serta industri. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Maret 2026.
Dalam peraturan itu, tarif pungutan untuk ekspor Minyak Sawit Mentah/CPO ditetapkan sebesar 12,5% per metrik ton dari harga referensi CPO yang ditetapkan oleh kementerian terkait. Sebelumnya, tarif tersebut hanya 10%.
Tarif baru ini juga berlaku untuk beberapa jenis minyak sawit lainnya, seperti Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas, Minyak Daging Buah Kelapa Sawit, dan Minyak Sawit Merah. Selain itu, tarif 12,5% juga diterapkan pada Minyak Inti Sawit dan produk turunan lainnya.
Untuk produk Crude Palm Olein dan sejenisnya, tarif baru ditetapkan sebesar 12%, meningkat dari 9,5%. Sedangkan produk Refined Bleached and Deodorized Palm Olein kini dikenakan tarif 10%, sebelumnya 7,5%.
Adapun untuk tarif pungutan tanda buah segar, tetap digratiskan, dan untuk inti sawit serta buah sawit tetap dikenakan tarif US$ 25 per metrik ton. Tarif untuk bungkil inti kelapa sawit adalah US$ 30, tandan kosong kelapa sawit US$ 15, dan cangkang kernel sawit US$ 5.
Kenaikan tarif ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perkebunan dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat yang terlibat dalam industri kelapa sawit.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Menkeu dan Menko Ekonomi Beda soal PFII di KEK
Sudaryono Dilantik Jadi Kepala Badan Gizi Siang Ini
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Badan Gizi Nasional
Menanti Tanda Tangan Menkeu: Bea Masuk Plastik Nol Persen
BKN Uji Coba Kerja Dekat Rumah untuk ASN
Pemerintah Siapkan Rp101 Triliun Pulihkan Bencana di Tiga Provinsi
