Thailand Perketat Karantina 21 Hari bagi DRC dan Uganda

Bambang W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 92 dibaca
Bisik.id
Thailand Perketat Karantina 21 Hari bagi DRC dan Uganda

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Thailand memperketat langkah pencegahan penyebaran Ebola. Pelancong yang datang dari atau transit di Republik Demokratik Kongo kini diwajibkan menjalani karantina minimal 21 hari, bahkan jika tidak menunjukkan gejala penyakit. Langkah ini diambil setelah WHO mengakui wabah sebagai darurat kesehatan masyarakat.

"Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 17 Mei 2026 menetapkan wabah Ebola akibat virus Bundibugyo di RD Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan masyarakat, yang menjadi perhatian internasional."

Montien Kanasawadse, Direktur Jenderal DDC, mengatakan belum ada vaksin atau pengobatan resmi untuk strain Ebola tersebut. Ia menambahkan bahwa situasi di RD Kongo menunjukkan tanda-tanda memburuk.

Pada 22 Mei 2026, Thailand mencatat 10 pelancong tiba dari wilayah terdampak Ebola. Delapan di antaranya berasal dari Uganda, dua lainnya dari RD Kongo. Semua pelancong telah diperiksa saat tiba dan tidak ditemukan gejala. Namun, otoritas kesehatan tetap mewajibkan mereka berada dalam pengawasan dan melaporkan kondisi kesehatan secara berkala selama 21 hari.

Dr Montien mengimbau warga Thailand yang berencana bepergian ke negara dengan status zona penyakit menular berbahaya, khususnya RD Kongo dan Uganda, untuk memantau perkembangan situasi dan menghindari perjalanan yang tidak mendesak. Bagi yang tetap harus bepergian, ia meminta agar seluruh anjuran kesehatan dipatuhi secara ketat. Ia juga mengingatkan siapa pun yang baru kembali ke Thailand dan mengalami demam atau gejala tidak biasa, agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan serta memberi tahu riwayat perjalanan kepada dokter.

DDC telah mengusulkan pedoman terkait isolasi, karantina, dan pengawasan bagi pelancong dari negara yang ditetapkan sebagai zona penyakit menular berbahaya akibat Ebola. Usulan tersebut dibahas dalam komite teknis di bawah Undang-Undang Penyakit Menular pada 22 Mei 2026, dan komite menyepakati empat langkah utama.

  • Pelancong dari Uganda yang tidak menunjukkan gejala akan berada di bawah pengawasan ketat. Mereka juga wajib melapor kepada petugas pengendalian penyakit menular setidaknya selama 21 hari.
  • Pelancong dari RD Kongo wajib menjalani karantina di fasilitas yang telah ditentukan minimal selama 21 hari, meski tidak memiliki gejala apa pun. Kebijakan ini diambil karena RD Kongo dinilai memiliki risiko penyebaran wabah yang lebih tinggi.
  • Pelancong dari Uganda atau RD Kongo yang menunjukkan gejala mirip Ebola, akan langsung diisolasi di fasilitas medis khusus setidaknya selama 21 hari.
  • DDC menyebut akan terus memantau perkembangan wabah Ebola untuk menentukan apakah langkah-langkah yang diterapkan perlu diperketat atau disesuaikan.

Departemen tersebut juga tengah bersiap berdiskusi dengan Kementerian Luar Negeri Thailand, guna mempertimbangkan rekomendasi dari sisi hubungan luar negeri. Pembahasan itu dilakukan agar kebijakan pencegahan Ebola di Thailand tetap sesuai dengan situasi global dan dapat diterapkan secara efektif.

"Departemen Pengendalian Penyakit menegaskan bahwa Thailand siap untuk melakukan operasi pengawasan, pencegahan, dan respons terhadap keadaan darurat kesehatan masyarakat," kata Dr Montien.

"Ia menambahkan langkah-langkah penanganan akan terus disesuaikan mengikuti perkembangan situasi demi menjaga kepercayaan publik dan keamanan kesehatan masyarakat."

Dengan langkah-langkah ini, Thailand menegaskan komitmennya untuk mencegah penyebaran Ebola, meski belum ada vaksin atau pengobatan yang disetujui. Pemerintah terus memantau situasi global dan menyesuaikan kebijakan sesuai perkembangan wabah.

ThailandEbolakarantina 21 hariRepublik Demokratik KongoUgandaWHOvaksin

Komentar

Memuat komentar...