TKA Jadi Komponen Seleksi SPMB 2026, Daerah Tetapkan Bobot
Gambar atau konten salah?
SPMB 2026 akan mengintegrasikan TKA sebagai salah satu komponen seleksi, khususnya di jalur prestasi. Pada Selasa, 07 April 2026, Toni Toharudin, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, memberikan penjelasan di acara taklimat TKA jenjang SMP di Hotel Four Points, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Kami dari BKPDM juga Pusat Asesmen berkoordinasi sangat baik sekali di daerah‑daerah untuk menyampaikan hasil TKA ini secara cepat untuk kepentingan Sistem Penerimaan Murid Baru,” tuturnya. Ia menekankan bahwa hasil TKA SMP‑SD akan sangat berhubungan dengan SPMB 2026, terutama jalur prestasi.
Menurut Toni, otoritas penggunaan hasil TKA di SPMB sepenuhnya berada di ranah pemerintah daerah (Pemda). Artinya, Pemda diberi kebebasan untuk menentukan proporsi atau bobot nilai TKA dalam seleksi jalur prestasi di masing‑masing daerah. Ia menegaskan bahwa Pemda akan menggunakan hasil TKA di SPMB.
Di sisi lain, sekretaris BKPDM, Muhammad Yusro, menambahkan bahwa aturan umum SPMB masih mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Berdasarkan aturan tersebut, ketentuan jalur penerimaan dan kuota presentasinya masih sama. “Adapun posisi atau kebijakan penggunaan TKA ini (dalam Permendikdasmen 3/2025) memang secara khusus belum diatur dalam penerimaan jalur prestasi,” katanya.
Meskipun belum diatur secara rinci, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026. SE ini menekankan kebermanfaatan penggunaan nilai TKA sebagai salah satu komponen dalam seleksi jalur prestasi di SPMB 2026. “Dalam pelaksanaan jalur prestasi, disebutkan dalam surat edaran tersebut bahwa prestasi akademik dapat menggunakan hasil TKA untuk SPMB pada jenjang SMP dan SMA,” imbuh Yusro.
Ditjen PAUD Dikdas PNFI juga memastikan bahwa hasil TKA menjadi salah satu indikator tambahan di SPMB jalur prestasi akademik. Ada tiga alasan mengapa hasil TKA digunakan:
- Membantu seleksi lebih objektif
- Memberi gambaran kemampuan akademik calon murid
- Melengkapi komponen prestasi lainnya
Ditjen PAUD Dikdas PNFI menegaskan bahwa hasil TKA bukan penentu utama. SPMB jalur prestasi tetap memperhitungkan gabungan nilai rapor, prestasi akademik‑nonakademik, dan hasil TKA. Seperti yang disampaikan BKPDM, setiap daerah nantinya dapat mengatur proporsi/bobot penilaian dan mekanisme seleksi kebijakan sesuai kebijakan yang berlaku.
Penilaian jalur prestasi SPMB tetap dilakukan secara menyeluruh sesuai kebijakan masing‑masing daerah. Jadi, jangan hanya fokus pada satu angka saja, sebab yang dinilai adalah perjalanan belajar secara menyeluruh. Tulisan Ditjen PAUD Dikdas PNFI di Instagram, dikutip Rabu, 08 April 2026.
Calon murid dan orang tua diimbau untuk segera menyiapkan diri dan memahami setiap jalur seleksi. SPMB jalur prestasi diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi murid. “SPMB jalur prestasi diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi murid untuk menunjukkan potensinya, tidak hanya dari satu aspek saja. Siapkan diri, pahami jalurnya, dan cek informasi resmi melalui laman SPMB daerahmu,” pesan Ditjen PAUD Dikdas PNFI.
Dengan demikian, TKA akan menjadi komponen penting namun tidak tunggal dalam SPMB 2026. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan bobotnya sesuai kebutuhan, sementara penilaian tetap menitikberatkan pada prestasi belajar secara keseluruhan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
UEA Berhenti Ujian Internasional, Pindah Online Kini
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
Helm Cerdas ITB Tuntun Pendeteksi Kelelahan Motor
Nadiem Anwar Makarim Tolak Tuduhan Korupsi Chromebook
Nadiem Anwar Makariem Bela Korupsi Chromebook di Pengadilan
Strip Tes Minyak Babi: Alat Praktis Deteksi Halal Rutin
Berita Terbaru
Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Wamen Imipas Ditahan
Tim Tabur Tangkap Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja
Perpres No.27 2026 Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%
Riquelme Tantang Perez: Janji Haaland & Beban Anggota
UEA Berhenti Ujian Internasional, Pindah Online Kini
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
Raffi Ahmad Operasi Benjolan Bahu Setelah Haji, Tertutup
Kementerian Agama Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Puasa 1 Muharram
