TKA Susulan: Kebijakan Baru bagi Siswa Bencana dan 3T
Gambar atau konten salah?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengumumkan kebijakan baru yang memberi ruang bagi peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP yang terdampak bencana. Dengan kebijakan ini, siswa yang tidak dapat mengikuti ujian pada tanggal yang telah ditentukan dapat mengikuti TKA susulan.
"Yang sekarang sedang kita atur adalah yang terdampak bencana. Ini kan baru saja ada musibah kemarin ada sekolah yang kebakaran, kemudian juga baru saja tadi pagi saya terima kabar ada sekolah yang terdampak banjir di Bengkulu. Nah seperti ini nanti kita siapkan ujian susulan," kata Mu'ti kepada wartawan saat ditemui di SMPN Curug, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (06 April 2026).
Mu'ti menegaskan bahwa TKA susulan bukanlah ujian ulang. Ia menjelaskan bahwa jadwal susulan akan disusun dalam rentang waktu yang cukup panjang. “Dan itu sudah kita siapkan itulah kenapa kemudian jadwal itu kita buat rentang yang panjang,” tambahnya.
Selain siswa yang terdampak bencana, peserta yang sakit dengan bukti medis jelas juga berhak mengikuti susulan. Mu'ti menyebutkan contoh konkret: “Ini termasuk ketika misalnya ada anak-anak yang sakit misalnya, sudah menyiapkan tapi pas hari H dia sakit. Dan berbagai faktor lain yang kita sebut dengan force majeure itu sudah kita antisipasi dengan ujian susulan. Jadi insyaAllah semuanya akan bisa berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Untuk daerah 3T (tiga-tiga), fleksibilitas TKA juga diperhatikan. Soal TKA dapat diakses secara offline, sehingga tidak semua soal harus berbasis online. “Ya sudah kita antisipasi semuanya dan ini kan semua soal tidak harus berbasis online. Jadi ada soal-soal yang berbasis komputer, tapi tidak harus download. Karena memang di daerah yang belum ada jaringan internetnya kita siapkan soal yang dia sudah diinstal di masing-masing komputer, jadi tidak ada masalah,” ujar Mu'ti.
Mu'ti juga menyoroti solusi bagi sekolah yang tidak memiliki laboratorium komputer. Sekolah dapat saling berbagi fasilitas untuk memfasilitasi kebutuhan TKA. “Dan sharing itu tidak harus di jenjang yang sama. Karena tidak bersamaan bisa jadi karena SMA sudah, bisa jadi sebagian itu sharing dengan SMA. Bisa jadi juga sharing dengan, bisa jadi kan sekarang SMP mungkin bisa sharing juga di SD dan seterusnya yang itu sudah kita siapkan jauh sebelum pelaksanaan. Jadi insyaallah tidak ada masalah,” harapnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berusaha menyesuaikan proses evaluasi akademik dengan kondisi nyata di lapangan. Siswa yang terkena dampak bencana, sakit, atau berada di wilayah dengan infrastruktur terbatas kini memiliki peluang lebih besar untuk mengikuti ujian tanpa harus menunggu kondisi yang sempurna. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap keadilan pendidikan di tengah tantangan tak terduga.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Helm Cerdas ITB Tuntun Pendeteksi Kelelahan Motor
Nadiem Anwar Makarim Tolak Tuduhan Korupsi Chromebook
Nadiem Anwar Makariem Bela Korupsi Chromebook di Pengadilan
Strip Tes Minyak Babi: Alat Praktis Deteksi Halal Rutin
Nadiem Anwar Makarim Bebas Tuntutan Pengadaan Chromebook
Pemerintah Target Tutup 645 Ribu Anak Tidak Sekolah 2045
Berita Terbaru
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Penurunan Wisnus Bali 4,14% Tahun Ini, 2,03% Bulanan
Jaga Kolam Ikan Rumah Bersih: Tips Pembersihan dan Nutrisi
Air Kelapa 15 Hari: Hidrasi, Pencernaan, Berat Badan
Praearcturus Gigas: Kalajengking Raksasa 1 Meter di Era Devon
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
