PFII Ditarget Beroperasi Tahun Ini, PP Masih Digodok
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bisa mulai beroperasi pada tahun ini. Namun, ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah terlebih dahulu, terutama penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan berbagai aturan pelaksanaan lainnya.
"Kita lihat nanti kan ada PP-nya segala macam belum disusunkan. Kita harapkan sih, kita coba secepatnya. Kita bisa usahakan tahun ini (beroperasi)," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Purbaya, kondisi global yang masih diliputi ketidakpastian justru menjadi momentum yang tepat. Ia berpendapat, dalam situasi seperti sekarang, minat investor untuk menanamkan modal di pusat finansial justru meningkat.
"Di situlah demand untuk pusat finansial meningkat, ketika tidak efisien tinggi. Tapi kalau udah tenang semua, sudah damai. Kita kan semakin sulit bersaing," jelasnya.
Soal lokasi, Purbaya mengaku belum menentukan pilihan. Semuanya tergantung dari proposal yang masuk. Ia menekankan, lokasi PFII harus mudah dibangun dan punya daya tarik bagi investor asing. Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan PFII berlokasi di Bali.
"Itu kan di undang-undang itu Menteri Keuangan yang menentukan pada akhirnya. Tapi nanti kita lihat yang proposal masuk seperti apa, sekarang sih belum menentukan yang mana. Apakah Kura-Kura Bali saya enggak tahu. Kura-Kura ada KEK. KEK enggak masuk katanya. Tapi begini, nanti tergantung proposal yang paling baik seperti apa. Kalau ada KEK bisa dibubarkan KEK-nya," beber Purbaya.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari yang sama.
Dengan disahkannya RUU tersebut, Indonesia kini memiliki landasan hukum untuk membentuk PFII. Kawasan ini diharapkan bisa menarik investasi skala global dan memperkuat sektor keuangan nasional.
PFII dirancang sebagai kawasan khusus dengan berbagai kemudahan dan insentif bagi bisnis keuangan internasional. Keberadaannya diharapkan bisa membuat Indonesia bersaing dengan pusat keuangan global lainnya seperti Singapura atau Hong Kong. Namun, semua masih tergantung pada penyusunan aturan teknis dan pemilihan lokasi yang tepat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pemerintah: Belum Ada Rencana Revisi Anggaran Pertahanan
Anggaran MBG Dipangkas, BGN Klaim Tak Lagi Rp 268 T
PHK Naik 32.389, Menkeu: Itu Siklus Wajar
Pemerintah Resmi Akui Ojol sebagai Pengusaha Mikro
Potongan Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai Juli 2026
Presiden Beri BGN Waktu Sebulan Periksa Ulang Data MBG
