Tol Gilimanuk‑Mengwi: Warga Jembrana Takut Blokir Tanah
Gambar atau konten salah?
Wacana lanjutan pembangunan Jalan Tol Gilimanuk‑Mengwi kembali menjadi sorotan di Jembrana. Warga terdampak menilai proyek ini menimbulkan ketidakpastian hak atas tanah mereka, yang sebelumnya sempat tertahan. Mereka takut sertifikat tanah akan diblokir lagi, seperti yang terjadi pada tahap perencanaan sebelumnya. Saat ini, masyarakat menunggu pernyataan resmi dari pemerintah pusat mengenai kepastian jalannya proyek sepanjang 96,84 km.
“Kami belum berani melakukan renovasi rumah maupun tempat ibadah. Informasi masih simpang siur, ada yang bilang jadi (dibangun), ada yang tidak. Kami memerlukan kepastian,” ungkap Ida Bagus Kade Diarma, warga Desa Batuagung, Jembrana, Bali, pada hari Rabu, 15 April 2026. Diarma menolak gagasan pembangunan tol harus menggusur rumah tinggalnya. Ia sempat lega ketika mendengar bahwa proyek hanya diprioritaskan pada trase Pekutatan‑Mengwi. Namun, ketika diberitahu bahwa tol akan kembali dari Gilimanuk, ia merasa bingung.
“Padahal informasi terakhir katanya hanya dari Pekutatan‑Mengwi, sudah senang rasanya. Ini muncul lagi informasi baru tol jadi dari Gilimanuk. Kalau di blokir lagi kan masyarakat makin bingung,” keluhnya.
Di sisi birokrasi, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Jembrana, I Gde Witha Arsana, menegaskan bahwa hingga kini belum ada instruksi resmi dari pusat mengenai kelanjutan proyek Tol Gilimanuk‑Mengwi secara menyeluruh. Witha mengaku masih menunggu informasi valid, sama seperti masyarakat.
“Kami posisinya sama dengan masyarakat. Sama‑sama menunggu informasi yang valid dari narasumber utama, yakni pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum,” kata Witha. Ia menambahkan bahwa rencana pembangunan lebih condong pada rute Pekutatan‑Mengwi, meski layanan pertanahan bagi warga di area bekas penetapan lokasi (penlok) Tol Gilimanuk‑Mengwi sudah kembali normal. “Blokir sudah kami buka dari Februari kemarin. Siapa pun masyarakat yang mau melakukan peralihan terkait tanah tetap kami layani. Kami kasihan jika masyarakat tidak mendapat kepastian karena ini terkait hak orang,” tambahnya.
Witha menilai proses pembangunan Tol Gilimanuk‑Mengwi akan sangat panjang jika proyek tersebut benar‑benar dilanjutkan. Tahapannya harus mengulang dari awal lagi. Kantah Jembrana terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali. “Prosesnya itu panjang sekali. Tetapi kami tetap menunggu informasi resmi dari pusat,” tandas Witha.
Sejarah blokir sertifikat tanah ribuan warga Jembrana yang masuk dalam penlok Tol Gilimanuk‑Mengwi dimulai sekitar tiga tahun. Masa berlaku penlok tersebut berakhir pada 25 Februari 2026, diikuti pembukaan blokir sertifikat oleh BPN. Proyek tol ini direncanakan melintasi 33 desa dan kelurahan di Jembrana, dengan total 4 305 bidang lahan yang terdampak. Meskipun peletakan batu pertama (groundbreaking) sudah dilakukan sejak 2022, realisasi anggaran dan penetapan lokasi baru masih menjadi tanda tanya.
Menurut Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, Tol Gilimanuk‑Mengwi diperkirakan membutuhkan anggaran Rp 12,7 triliun. Proyek ini akan dikerjakan menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Diana menjelaskan bahwa proyek tersebut dirancang untuk memangkas waktu tempuh perjalanan dari Gilimanuk ke Mengwi, yang semula sekitar enam jam, menjadi kurang lebih tiga jam.
“Kebutuhan investasi yang diperlukan adalah Rp 12,7 triliun, dan rincian biaya konstruksi sebesar Rp 8,52 triliun, dan biaya dukungan konstruksi sebesar Rp 9 triliun,” jelas Diana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 8 April 2026. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyusunan analisis terkait dampak lingkungan (AMDAL) dan analisis dampak lalu lintas. Termasuk juga rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
Proses pengadaan badan usaha (tender) ini diharapkan dapat dimulai pada 2027, dan jalan tol tersebut direncanakan akan mulai beroperasi pada tahun 2031. Dengan demikian, seluruh proses, mulai dari analisis, tender, hingga pelaksanaan, memerlukan waktu beberapa tahun.
Keputusan akhir mengenai jalur tol tetap menunggu konfirmasi dari pemerintah pusat. Sementara itu, warga Jembrana tetap menunggu kepastian atas hak tanah mereka, sementara Kantor Pertanahan berusaha memastikan layanan pertanahan berjalan normal. Proyek ini menempatkan banyak pihak—warga, birokrasi, dan pemerintah—di garis depan, menunggu keputusan yang dapat memengaruhi kehidupan sehari-hari dan hak atas tanah mereka.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah