TPA Suwung Denpasar Tutup Sampah Organik 1 April 2026

Dian P. · 3 min baca · 3 bulan lalu · 88 dibaca
Bisik.id
TPA Suwung Denpasar Tutup Sampah Organik 1 April 2026

Gambar atau konten salah?

TPA Suwung di Denpasar akan berhenti menerima sampah organik mulai 01 April 2026. Sebagai respons, banyak Tempat Penampungan Sementara (TPS) di wilayah ini mempercepat sosialisasi dan mengaktifkan mesin pencacah baru. Langkah ini diambil agar masyarakat dapat mengelola sampah organik di sumbernya sebelum kebijakan baru berlaku.

Wayan Sudiarta, pengurus Swakelola TPS Desa Sidakarya, menjelaskan bahwa sosialisasi akan berlangsung dari 28 hingga 31 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa saat ini hanya sekitar setengah fasilitas warga desa yang sudah lengkap, seperti composter bag dan teba modern. “Kita sedang adakan sosialisasi dari tanggal 28 sampai 31 nanti, sekarang baru sekitar 50 persen fasilitas warga desa untuk kelola sampah terpenuhi, seperti composter bag dan teba modern, masih kita upayakan,” ujarnya.

Produksi sampah per hari di desa tersebut mencapai sekitar 10 ton atau setara dengan sembilan truk besar. Meskipun TPS Desa Sidakarya tetap menerima sampah organik, pengurus menekankan keterbatasan fasilitas pengelolaan. “Kami tidak menolak sampah organik, kami masih bantu untuk pilah sampai semua warga sepenuhnya dapat fasilitas yang mendukung mereka untuk mengelola sampah organik di sumbernya,” jelas Sudiarta.

Untuk memperluas partisipasi, Sudiarta menambahkan bahwa pemilahan sampah tidak hanya ditujukan bagi warga setempat tetapi juga penghuni kos-kosan. “Termasuk sampah kos-kosan, itu harus dipilah juga, walau pemilik kos tidak ada. Kalau tidak nanti punishment-nya ya tidak diambil,” tambahnya.

Di sisi lain, TPS3R Desa Sanur Kaja memaksimalkan pengangkutan sampah tercampur ke TPA Suwung agar semua sampah dapat tertangani sebelum kebijakan baru diberlakukan. Ketua Koordinator TPS3R, Nyoman Suandiana, menegaskan strategi mereka: “Kita kejar target dulu sekarang. Kita gunakan truk dari desa untuk ngirim yang tercampur dulu ke TPA Suwung untuk antisipasi tanggal 1 besok. Harus clear besok, setelah itu kita tidak terima sampah organik lagi.”

Sanur Kaja sedang mengoptimalkan sosialisasi dengan pembagian composter bag, meski belum mencakup seluruh wilayah desa. “Baru terealisasi satu dusun, nanti bertahap,” jelas Suandiana. Dengan mayoritas sampah organik mencapai 65 persen, masyarakat masih kesulitan melakukan pemilahan dan mengeluh. Hal ini terutama disebabkan oleh adat yang masih kental. “Ya ramai, karena fasilitas kurang tapi sudah bayar. Masih banyak ditemukan sampah organik sampai saat ini, kan masyarakat sini masih kental ritualnya. Hampir setiap hari ada sampah organik, seperti canang. Masih bengkung, bandel,” ucapnya.

Untuk membantu, Desa Sanur Kaja akan mendatangkan mesin pencacah baru berkapasitas 135 kWh. Uji coba mesin tersebut dijadwalkan kurang lebih satu minggu ke depan menunggu kesiapan pasokan listrik. “Akhirnya kami memutuskan cari mesin dari Banyumas. Kami belajar dari Banyumas yang sudah sukses mengelola sampah organik. Dan kita juga diberikan tenaga pendamping dari mereka,” ujar Suandiana.

Sejumlah tenaga pengangkut dan pemilah sampah sudah terlibat. Saat ini, TPS3R Desa Sanur Kaja mengerahkan sembilan tenaga pengangkut dan tiga tenaga pemilah sampah. Namun, mereka masih merasa kekurangan tenaga. “Susah sekali nyari, yang mau dan bisa menangani sampah. Cari yang mau digaji aja susah, tapi sudah coba buka lowongan, cuma belum ada yang mau,” kata Suandiana.

Di sisi penegakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 10 juta hingga kurungan penjara maksimal tiga bulan bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

“Kita kan penegakan perda, ya paling tegasnya ya tipiring (tindak pidana ringan). Itu opsi terakhir, biasanya kan imbauan dulu. Karena sampah sudah jadi fokus yang harus kita selesaikan jadi tidak ada lagi imbauan, langsung kita tipiring,” tutur Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Narendra ketika diwawancarai pada Senin, 30 Maret 2026. “Harusnya denda maksimalnya kalau di Perda Rp 10 juta, tapi tergantung hakimnya. Kalau nggak bisa bayar dendanya ya kena kurungan maksimalnya 3 bulan,” tambahnya.

Sejauh ini, Satpol PP telah menemukan sebelas pelanggar dari Desa Tegal Kertha dan Desa Dauh Puri Kaja. Temuan tersebut dilaporkan aparat desa kepada Satpol PP Kota Denpasar untuk selanjutnya dibuatkan berita acara pemeriksaan, memasuki pengadilan, dan barulah putusan denda ditentukan. “Ini kita sudah sampai sekarang membawa ke tipiring 11 pelanggar, didenda sebanyak Rp 150 ribu. Mereka (pelanggar) ada titik-titik tertentu, sampah dari rumah dibawa dengan motor tas kresek sampahnya, ada trotoar atau tempat tersembunyi yang tidak terlalu ramai sekalian dibuang,” jelas Nendra.

Dengan langkah-langkah ini, Denpasar berupaya menyesuaikan diri dengan kebijakan baru mengenai sampah organik. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti sosialisasi, memanfaatkan fasilitas yang disediakan, dan mematuhi peraturan yang berlaku. Penegakan sanksi yang tegas menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.

TPA Suwung DenpasarSampah OrganikKompos BagMesin PencacahSatpol PP Penegakan DendaSosialisasi SampahDesa Sidakarya SelSanur Kaja

Komentar

Memuat komentar...