Tuntutan 7 Tahun untuk Mantan Dirtek Pelindo

Dani L. · 2 min baca · 2 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Tuntutan 7 Tahun untuk Mantan Dirtek Pelindo

Gambar atau konten salah?

Mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza, dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa. Tuntutan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan kapal yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp92 miliar.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Selasa malam, 14 Juli 2026. Ketua majelis hakim, Cipto Nababan, memimpin jalannya persidangan tersebut.

Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lainnya juga menerima tuntutan yang lebih berat. Mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya Persero, Bambang Soendjaswono, dituntut 15 tahun penjara. Sementara Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudy Sunaryadi, dituntut 12 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada Hosadi Apriza Putra selaku Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I selama 7 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 100 hari kurungan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Nurdiono.

Untuk Bambang Soendjaswono, jaksa menuntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 190 hari. Sedangkan Rudy Sunaryadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsidair 140 hari kurungan.

Menurut JPU, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Juga Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ini sesuai dengan dakwaan kesatu jaksa.

Jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dalam tuntutan ini. Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif, terus terang, mengakui perbuatanya, menyesali, terdakwa bukan pelaku utama karena pelaku utama adalah Bambang telah meninggal dunia," ucap Nurdiono.

Menariknya, ketiga terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara. Beban itu justru diberikan kepada korporasi. Kerugian keuangan negara sebesar Rp92.351.501.777 dibebankan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Cipto Nababan memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Mereka akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Jumat, 17 Juli 2026 mendatang.

Dalam dakwaan JPU, ketiganya didakwa melakukan korupsi pengadaan kapal. Akibatnya, negara dirugikan lebih dari Rp92 miliar.

"Hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak. Pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan," ujar JPU Deypend Tommy Sibuea, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 12 Maret 2026.

Lebih lanjut, JPU menyatakan negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar. Selain itu, ada kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun. Kerugian ini terjadi karena kapal tidak selesai dibangun dan tidak bisa dimanfaatkan.

Kasus ini menunjukkan bagaimana proyek pengadaan kapal yang tidak sesuai spesifikasi dan progres fisik yang lambat bisa mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Pembayaran yang sudah dilakukan tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan. Sidang pembelaan para terdakwa akan menjadi babak selanjutnya dalam perkara ini.

korupsipengadaan kapalkerugian negaraPT Pelindotuntutan penjaraMedanTipikor

Komentar

Memuat komentar...