UMKM Dapat PPh Final 0,5%: Tarif Baru PP 20/2026 Tahun
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia baru saja memperbarui kebijakan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi UMKM yang memenuhi syarat tertentu. Tarif ini dirancang untuk mempermudah pelaku UMKM dalam menghitung dan membayar pajak, sekaligus memberikan insentif bagi mereka yang beroperasi dalam skala kecil.
Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, yang sebelumnya mengatur penyesuaian pengaturan di bidang PPh. Dengan revisi ini, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui penyederhanaan peraturan pajak. PP 20/2026 menjadi landasan hukum bagi pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan tarif final ini.
Tarif final ini berlaku bagi pelaku UMKM yang memiliki pendapatan bruto maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Artinya, jika omzet tahunan Anda tidak melebihi angka tersebut, Anda berhak menggunakan tarif 0,5% tanpa harus menghitung tarif progresif yang biasanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan.
Namun, tidak semua pelaku UMKM otomatis masuk dalam kategori. Peraturan ini secara khusus menyebutkan bahwa tarif final 0,5% hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, perusahaan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. Wajib Pajak yang memenuhi kriteria ini harus memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,00 dalam satu tahun pajak.
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan, wajib Pajak orang pribadi; dan wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi," tulis pasal 57 nomor 1, dikutip dari PP 20/2026, Sabtu (30 Mei 2026).
Pasal 57 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk dalam kategori penerima kebijakan PPh final. Sedangkan ayat (2) mencantumkan wajib pajak yang tidak termasuk kategori tersebut. Berikut rincian yang tercantum dalam ayat (2):
- a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan: tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi, atau tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan;
- b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4);
- c. Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya, atau Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya;
- d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap;
- e. Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak;
- f. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.
Dengan demikian, pelaku UMKM yang memenuhi syarat dapat menikmati tarif PPh Final 0,5% dan menghindari beban administrasi yang lebih rumit. Pemerintah berharap kebijakan ini akan mendorong lebih banyak usaha kecil untuk terdaftar secara resmi dan meningkatkan kontribusi pajak nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait