Upah Buruh Indonesia 2026: Rp 3,29 Juta, Bawah UMP Jakarta

Dewi M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 63 dibaca
Bisik.id
Upah Buruh Indonesia 2026: Rp 3,29 Juta, Bawah UMP Jakarta

Gambar atau konten salah?

Rata‑rata upah buruh, karyawan, dan pegawai di Indonesia pada bulan lalu tercatat sebesar Rp 3,29 juta per bulan, menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026. Rata‑rata upah buruh/karyawan/pegawai sebulan yang lalu, selanjutnya disebut sebagai upah buruh, berdasarkan hasil Sakernas Februari 2026 tercatat sebesar Rp 3,29 juta, tulis dokumen Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia, dikutip Rabu 6 Mei 2026.

Angka ini masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026, yang ditetapkan sebesar Rp 5,72 juta. Meskipun demikian, upah bervariasi tergantung pada jenis kelamin, lapangan usaha, dan tingkat pendidikan.

Jika dilihat berdasarkan lapangan usaha, pekerja di sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi memperoleh upah tertinggi, yakni Rp 5,05 juta. Sebaliknya, sektor Kesenian, Aktivitas Jasa Lainnya, Aktivitas Rumah Tangga, dan Aktivitas Badan Internasional menempatkan pekerja dengan upah terendah, yaitu Rp 2,00 juta.

Perbedaan upah juga terlihat dari karakteristik jenis kelamin. Buruh laki‑laki rata‑rata menerima Rp 3,55 juta, lebih tinggi dibandingkan buruh perempuan yang menerima Rp 2,80 juta. Namun, ada lima lapangan usaha di mana upah perempuan melebihi laki‑laki: Aktivitas Keuangan dan Asuransi (Rp 5,13 juta vs Rp 5,00 juta), Pertambangan dan Penggalian (Rp 5,67 juta vs Rp 4,91 juta), Transportasi dan Penyimpanan (Rp 4,06 juta vs Rp 3,97 juta), Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis serta Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha (Rp 4,00 juta vs Rp 3,96 juta), dan Konstruksi (Rp 4,82 juta vs Rp 3,31 juta).

Upah tertinggi bagi buruh laki‑laki tercatat di sektor Aktivitas Penerbitan dan Telekomunikasi, yakni Rp 5,37 juta. Sedangkan bagi buruh perempuan, sektor Pertambangan dan Penggalian memberikan upah tertinggi, yaitu Rp 5,67 juta.

Hubungan antara jenjang pendidikan dan upah juga jelas. Buruh dengan gelar Diploma IV, Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) memperoleh upah tertinggi, yakni Rp 4,77 juta. Di sisi lain, buruh berpendidikan SD ke bawah menerima upah terendah, Rp 2,23 juta. Dengan demikian, buruh berpendidikan Diploma IV, S1, S2, S3 menerima upah sebesar 2,1 kali lipat dibandingkan buruh berpendidikan SD ke bawah.

Ketika meninjau lebih lanjut menurut jenjang pendidikan dan jenis kelamin, terlihat bahwa upah buruh laki‑laki selalu lebih tinggi dibandingkan perempuan di setiap jenjang pendidikan yang ditamatkan.

Data ini menunjukkan bahwa meski rata‑rata upah nasional masih di bawah standar minimum provinsi, variasi upah berdasarkan sektor, jenis kelamin, dan pendidikan tetap signifikan. Hal ini menyoroti kebutuhan kebijakan yang lebih terfokus pada peningkatan upah di sektor-sektor rendah dan dukungan bagi pekerja perempuan di bidang tertentu.

Upah BuruhSurvei Angkatan Kerja NasionalUpah Minimum ProvinsiSektor Keuangan & AsuransiPerbedaan GenderPendidikanKebijakan Upah

Komentar

Memuat komentar...