Video Tiket Jalan Penelokan Kintamani Viral, Rp25 Ribu

Tika M. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 59 dibaca
Bisik.id
Video Tiket Jalan Penelokan Kintamani Viral, Rp25 Ribu

Gambar atau konten salah?

Video yang menunjukkan seorang wisatawan diminta membayar Rp 25 ribu saat melintas di Jalan Raya Penelokan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang perempuan menghentikan mobil di tengah jalan dan menanyakan tarif masuk kawasan wisata Kintamani.

Wisatawan itu bertanya, “Sudah lama ya masuk Kintamani bayar,” dan perempuan itu langsung menjawab, “dicegat di jalan, rombongan ini heran masuk Kintamani kini dipalakin Rp 25 ribu per kepala.”

Berita ini kemudian dibahas oleh Kepala Dinas Pariwisata Bangli Dirga Yasa. Ia menjelaskan bahwa lokasi yang ditunjukkan memang berada di Jalan Raya Penelokan. “Itu sepertinya di Jalan Raya Penelokan,” kata Dirga Yasa pada Selasa, 24 Maret 2026.

Menurut Dirga Yasa, Jalan Raya Penelokan sudah menjadi objek retribusi wisata sejak 1993. Awalnya pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Bintang Danu, lalu beralih ke Pemerintah Kabupaten Bangli. Saat ini, jalan tersebut menjadi salah satu dari lima objek wisata berbayar di Bangli.

Objek wisata berbayar lainnya meliputi Desa Penglipuran, Desa Penulisan, Desa Trunyan, dan Pura Kehen. Ketentuan tarif diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah, dan harga tiket masuk bervariasi sesuai kategori wisatawan.

Surat Keputusan Bupati Bangli menetapkan lima titik pintu masuk yang dikenakan tiket: depan Museum Geopark Batur, Jalan Raya Sekaan, dekat pemakaman khusus (trunon) di selatan Desa Adat Batur, Jalan Sekardadi, dan satu pos di sisi selatan Pura Dalem Batur. Pos tiket ini kini tidak aktif karena jalurnya curam dan dianggap agak berbahaya.

Tarif tiket untuk wisatawan asing adalah Rp 50 ribu per orang, untuk wisatawan domestik Rp 25 ribu, dan untuk warga ber‑KTP Bali Rp 10 ribu. Pemungutan tiket hanya dilakukan pada jam operasional, yaitu pukul 08.00 Wita hingga 17.00 Wita.

Kecuali pengunjung warga sekitar, yang ingin melintas ke kabupaten lain, atau yang ingin sembahyang di pura.” kata Dirga Yasa. Ia menambahkan bahwa beberapa orang hanya lewat saja ke Buleleng, tapi sering berhenti di kafe di sana.

Video ini menyoroti bagaimana sistem retribusi wisata di Kintamani diimplementasikan di lapangan. Dengan tarif yang telah ditetapkan dan titik pengambilan tiket yang jelas, pengelola daerah berusaha menyeimbangkan antara pendapatan daerah dan kenyamanan pengunjung. Namun, situasi di lapangan menunjukkan perlunya penegakan aturan yang lebih konsisten agar semua pihak dapat memahami dan menghormati kebijakan tersebut.

Retribusi WisataJalan Raya PenelokanKintamaniTarif Rp 25 ribuDirga YasaPeraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023Pintu masuk wisata berbayar

Komentar

Memuat komentar...