Wali Kota Bandung Bubarkan Pedagang Cuanki di Depan Masjid Pusdai

Lina F. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Wali Kota Bandung Bubarkan Pedagang Cuanki di Depan Masjid Pusdai

Gambar atau konten salah?

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, baru saja mengumumkan rencana untuk membatasi tempat nongkrong di kota tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah area di depan Masjid Pusdai, yang selama ini dikenal sebagai tempat para pedagang cuanki berjualan.

Menurut Farhan, para pedagang cuanki di depan Masjid Pusdai akan dibubarkan. Wacana ini ia lontarkan dengan tujuan mengembalikan fungsi utama area tersebut sebagai tempat ibadah. "Tempat nongkrong akan kita batasi, terutama di tempat-tempat yang harus kita jaga marwahnya. Depan Pusdai nggak boleh ada lagi yang jualan, dan tempat nongkrong itu harus sudah dibubarkan tiap malam," kata Farhan pada Senin, 22 Juni 2026.

Farhan menegaskan bahwa aturan ini sudah tidak bisa ditawar lagi. Meskipun nantinya bisa menimbulkan polemik, keputusannya sudah bulat untuk membubarkan para pedagang cuanki di depan Masjid Pusdai. "Pokoknya jam 12 malam. Yang pasti gini, tidak boleh ada tukang cuanki depan Pusdai. Entah mau saya diseungseurikeun, mau saya disindir, sudah jelas. Enggak boleh ada tukang cuanki di depan Pusdai," tegasnya.

Meski begitu, para pedagang cuanki masih diperbolehkan untuk berjualan di area lain. Misalnya, di sekitaran kantor RRI. "Cuanki boleh dagang, boleh, tapi dari RRI ke arah utara, ke arah barat boleh. Depan Pusdai enggak boleh," ucapnya.

Farhan juga menyebut area di seputaran Masjid Agung. "Kemudian, di seputaran Masjid Agung, saya sudah perintahkan kepada tiga kecamatan dan seluruh kelurahan yang mengelilinginya untuk memastikan bersih, bersih, bersih. Harus bersih seputaran Masjid Agung," pungkasnya.

Rencana ini menunjukkan bahwa pemerintah kota ingin menjaga kesakralan area ibadah dari aktivitas komersial yang dianggap mengganggu. Para pedagang cuanki, yang menjadi ikon kuliner khas Bandung, tetap memiliki tempat untuk berjualan, hanya saja tidak lagi di lokasi yang dianggap tidak sesuai.

pembatasan nongkrongpedagang cuankiMasjid Pusdaipengembalian fungsi ibadahWali Kota BandungMuhammad Farhanpembubaran

Komentar

Memuat komentar...