Warga Sambeng Serahkan 1.200 Tanda Tangan Penolakan Tambang
Gambar atau konten salah?
Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, kembali mengunjungi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah (Jateng) pada sore hari. Mereka menyerahkan ribuan tanda tangan penolakan terhadap rencana tambang tanah uruk di Sambeng. Peristiwa ini terjadi setelah audiensi sebelumnya pada 27 Februari 2026.
Di kantor DLHK Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, para warga datang berombongan. Humas Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Desa Sambeng menjelaskan bahwa kali ini warga melengkapi dokumen dengan pernyataan penolakan per orang. “Tanda tangan penolakan dari warga hari ini kita serahkan 1.000-1.200, karena warga masyarakat Sambeng itu yang ber-KTP semuanya ikut tanda tangan penolakan,” kata Suratman di kantor DLHK Jateng, Kamis (16 April 2026).
Suratman menambahkan bahwa bukti penolakan warga secara individu dilampirkan fotokopi KTP masing‑masing. Ia mengklaim tingkat penolakan mencapai 90‑100 persen. “Jumlah jiwa kalau di sana 1.500‑an, kalau yang ber‑KTP sesuai jumlah DPT ketika ada Pemilu itu sekitar 1.200‑an, ini yang sudah tanda tangan 1.000 lebih. Artinya 90 persen warga, bahkan bisa dibilang 100 persen,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa bahkan tim perusahaan yang sebelumnya ikut tanda tangan penolakan kini ikut menolak. “Bahkan yang kemarin menjadi tim (perusahaan) ikut tanda tangan penolakan. Kita nggak tahu alasannya, tapi mungkin melihat respons seluruh warga menolak, akhirnya mau tidak mau sebagai warga ya sama‑sama menolak,” lanjutnya.
Selain tanda tangan, warga juga menyerahkan dokumen pendukung lain. Di antaranya bukti laporan kepolisian terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang sebelumnya mencuat, serta berita acara audiensi dengan DPRD Kabupaten Magelang pada 12 Februari 2026. “Ini sekaligus untuk memperkuat bahwa memang warga menolak, dan juga sebagai bantahan atas dugaan pemalsuan tanda tangan sekitar 45 orang yang sudah kami laporkan,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa dokumen yang dipalsukan (tanda tangannya) ada 45 orang, dan sudah dilaporkan. “Yang melapor warga bukan dari Gema Pelita, laporan indikasi pemalsuan dokumen. Dan ini kita lengkapi, diperkuat dengan penolakan seluruh warga,” jelasnya.
Suratman menekankan bahwa warga menolak rencana tambang bukan tanpa alasan. Mereka khawatir dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan sehari‑hari. Salah satunya ancaman terhadap sumber mata air yang selama ini menjadi penopang kebutuhan Desa Sambeng dan Desa Candirejo. “Kalau di bawah ada tambang tanah tambang pasir, di atasnya gunungnya mau ditambang, kita khawatir sumber mata air itu mati,” katanya. Ia juga mengangkat kondisi jalan yang sudah rusak dan kemungkinan semakin parah jika dilalui kendaraan tambang. “Padahal, jalan tersebut juga merupakan akses penting menuju kawasan Borobudur dan Bandara Kulonprogo,” ujarnya. “Kemudian di situ kan ada tanah warga yang kalau ada tambang pasir nanti tanahnya tergerus, di bawahnya ada pemukiman warga. Kalau itu ditambang, kemungkinan longsornya tinggi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Jateng, Slamet Widodo, mengonfirmasi bahwa DLHK Jateng telah menerima dokumen berisi tanda tangan warga Desa Sambeng. “Hari ini warga memberikan dokumen penolakan per warga, tebal sekali, katanya 1.000 orang lebih yang ikut menandatangani. Ini melengkapi yang kemarin audiensi tanggal 27 Februari,” ujarnya. Menurutnya, penolakan masyarakat menjadi faktor penting dalam proses perizinan lingkungan. “Jika mayoritas warga menolak, maka rencana tersebut berpotensi tidak bisa dilanjutkan.” Ia menegaskan bahwa ini bentuk kekompakan warga Sambeng, baik masyarakat maupun pemerintah desa, satu suara menolak. “Kalau ada penolakan warga, kita nggak bisa apa‑apa,” tutur Slamet. “Kalau ada keresahan masyarakat, itu tidak bisa diproses lebih lanjut. Salah satu syarat persetujuan lingkungan adalah tidak ada penolakan dari masyarakat,” tegasnya.
Slamet juga menyebut bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan izin operasi tambang secara resmi dari perusahaan. Dengan adanya penolakan masif dari warga, peluang rencana tersebut untuk berlanjut dinilai semakin kecil. “Artinya memang salah satu syarat persetujuan lingkungan adalah memang pelaku usaha atau pemrakarsa wajib memastikan tidak ada keresahan masyarakat, itu tolak ukurnya,” jelasnya.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perizinan lingkungan. Warga Desa Sambeng menunjukkan solidaritas kuat dengan menandatangani ratusan ratusan dokumen penolakan, sekaligus menyiapkan bukti pendukung untuk memperkuat posisi mereka. Keterlibatan aktif ini menegaskan bahwa keputusan lingkungan tidak bisa diputuskan tanpa memperhatikan suara lokal, khususnya ketika potensi dampak terhadap mata air, jalan, dan pemukiman warga sangat signifikan. Dengan catatan resmi dari DLHK dan laporan kepolisian, penolakan warga telah didokumentasikan secara formal, memperkuat posisi mereka dalam proses persetujuan lingkungan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SPMB Jateng 2026: Pendaftaran Murid Baru Buka Resmi
Kobra Jawa Didampingi Relawan Dilepas dari Rumah di Klaten
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini Pada
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
Banjir Rob di Demak Meningkat, Warga Minta Tanggul Pantai
SPMB SMA/SMK 2026: Kuota 5% Domisili Desa dan 2% ATS Jateng
Berita Terbaru
Harga Emas Antam Palembang Turun Rp2,759.000 per Gram
Harga Emas Antam Medan Turun Rp15.000 per Gram di Medan
Sekolah Jember Siapkan Lapangan Sepak Bola Internasional
Kementerian Sosial Buka 5.127 Posisi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 Hoaks, Cek Sumber Resmi
Kementerian Lingkungan Target Turunkan Emisi CO2 15% 2025
Korea Selatan & Panama Menang Uji Coba Piala Dunia 2026
Furtasan Usulkan PTN Seleksi Mahasiswa Hanya Dua Jalur
