Warga Tutup Tambang Paksa, Pengelola Tuntut Ralat Berita
Gambar atau konten salah?
Kendal – Sejumlah warga di Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri menutup paksa aktivitas tambang ilegal. Menurut pemberitaan yang dimuat dalam media online berjudul "Warga Tutup Galian C Ilegal di Pakis Kendal" tertanggal 12 Mei 2026, aktivitas tersebut dipicu rasa kesal warga terhadap tambang yang dianggap meresahkan.
Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, Sugeng Mulyanto, pengelola tambang, mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai amanat Undang‑Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dalam suratnya, Sugeng menegaskan bahwa pernyataan bahwa warga menutup paksa aktivitas karena kesal tidak benar. Ia menegaskan bahwa oknum yang melakukan penutupan paksa bukan warga setempat, melainkan pihak luar yang tidak memiliki hubungan langsung dengan lingkungan.
Selanjutnya, Sugeng menolak tuduhan penggunaan solar bersubsidi secara ilegal. Ia menyatakan bahwa "Seluruh operasional alat berat di lokasi tambang kami menggunakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi (solar industri) yang dibeli secara resmi sesuai regulasi pemerintah." Dengan kata lain, semua bahan bakar yang dipakai telah melalui prosedur pembelian resmi.
Menanggapi klaim bahwa tambang beroperasi 24 jam penuh selama hampir satu tahun, Sugeng menegaskan bahwa "Operasional kami berjalan secara berkala dan mematuhi batasan waktu yang sewajarnya." Ia menegaskan bahwa operasi tidak berlangsung terus menerus, melainkan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Dalam suratnya, Sugeng menegaskan hak-hak hukum yang dimilikinya. Ia menekankan bahwa Pasal 5 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan media untuk memuat hak jawab pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, ia meminta kepada redaksi agar:
Memuat secara utuh Hak Jawab/Klarifikasi ini pada kesempatan pertama atau selambat‑lambatnya dalam waktu 1X25 jam sejak surat ini diterima.
Melakukan ralat atau koreksi pada artikel berita terkait dengan fakta yang sebenarnya.
Jika permintaan ini diabaikan, Sugeng menegaskan bahwa ia akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa "Apabila permintaan hak jawab ini diabaikan, maka denghan berat hati kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, baik melalui pengaduan resmi ke Dewan Pers maupun jalur hukum lain yang berlaku."
Surat tersebut ditandatangani oleh Sugeng Mulyanto pada 15 Mei 2026. Redaksi kemudian melakukan penyuntingan tanpa mengubah substansi surat tersebut.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara warga setempat dan pengelola tambang. Sementara warga menuntut penutupan aktivitas yang dianggap meresahkan, pengelola menegaskan bahwa operasi mereka mematuhi regulasi dan tidak melanggar hukum. Perbedaan pandangan ini menambah kompleksitas dalam penyelesaian sengketa lingkungan di wilayah tersebut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Puasa 1 Muharam 1448 H: Boleh, Niat & Jadwal 16 Juni
1 Muharam 1448 H Jadi Hari Libur Nasional, Banner dan Ucapan
Sumur Puter Sunan Kudus: Cerita Tersesat di Gang Sempit
Sumur Puter di Kudus, Mitra Barang Hilang? Belum Ada Bukti
Sumur Puter di Kudus: Warisan Air Sunan yang Terlupakan
BEM Solo Raya Demonstrasi di DPRD Solo, Aksi Berakhir Damai
Berita Terbaru
Kendala Situs SPMB 2026 Orang Tua Kesulitan Akses Hasil
Pemprov Jatim Dorong Nobar Piala Dunia 2026 Daftar TVRI
Anne Hathaway Ungkap Katarak Dini, Mata Kiri Hampir Buta
Rosi Setyo Nugroho: Kejujuran Lebih Penting di Wawancara LPDP
Muharram 2025: Sepuluh Amalan Penting Memulai Tahun Baru Islam
Puasa 1 Muharam 1448 H: Boleh, Niat & Jadwal 16 Juni
Luwu Utara Cetak 2,960 Ha Lahan Sawah Baru, Target 20,000 Ha
PP PBVSI Pilih Toiran Gonzales Reidel, Timnas Siap AVC 2026
