YouTube, Meta Masih Buka Akun di Bawah 16 Tahun, Baru

Nita W. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 83 dibaca
Bisik.id
YouTube, Meta Masih Buka Akun di Bawah 16 Tahun, Baru

Gambar atau konten salah?

Di 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia mulai menunda akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun ke ruang digital. Langkah ini bagian dari upaya melindungi anak di dunia maya.

Dari delapan platform digital yang dianggap berisiko tinggi, dua di antaranya belum menunjukkan komitmen penuh. YouTube dan Meta Group (yang mencakup Facebook, Instagram, dan Threads) masih belum mematuhi aturan terbaru.

Berbeda dengan itu, X dan Bigo Live sudah sepenuhnya berkomitmen. X telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan berjanji akan memeriksa serta menonaktifkan akun yang terindikasi dimiliki oleh anak di bawah umur. Sementara Bigo Live menetapkan batas usia minimum lebih tinggi, yakni 18 tahun, dan menggabungkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan verifikasi manual untuk memantau aktivitas pengguna.

Roblox dan TikTok berada di posisi kooperatif sebagian. Roblox sedang menyiapkan penyesuaian fitur khusus bagi pengguna di bawah usia 13 tahun, termasuk pembatasan aktivitas permainan secara offline. TikTok berencana menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap dan akan merilis peta jalan operasional untuk pengelolaan akun berusia 14 hingga 15 tahun.

Delapan platform yang dianggap berisiko tinggi meliputi YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox. Dari daftar tersebut, YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads masih belum membatasi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Pengelompokan berisiko tinggi didasarkan pada karakteristik platform yang memiliki interaksi sosial terbuka, distribusi konten yang luas, serta potensi paparan risiko bagi anak. Risiko tersebut meliputi konten tidak sesuai usia, interaksi dengan orang asing, dan kemungkinan eksploitasi digital.

Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, menegaskan bahwa semua platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional, terutama terkait pelindungan anak di ruang digital. "Anak di Indonesia sama berharganya dengan anak di Australia atau negara lain. Jadi tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam pelindungan anak di ruang digital," tegas Menkomdigi Meutya.

Pemerintah juga meminta platform yang belum sepenuhnya patuh agar segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanan mereka sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh. "Bagi platform yang belum melakukan kepatuhan penuh, kami meminta untuk segera memenuhi kewajiban tersebut karena anak di mana pun nilainya sama berharganya," desak Meutya.

Peraturan ini resmi diberlakukan pada hari ini, 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP Tunas, yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan pentingnya perlindungan anak di dunia maya dan menuntut platform digital untuk bertanggung jawab atas usia pengguna. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan generasi muda di era digital.

pemerintah Indonesiausia 16 tahunplatform digitalperlindungan anakPP Tunasverifikasi manualAI

Komentar

Memuat komentar...